Gakkum KLHK Sikat Cukong Kayu Ilegal di Banyuwangi

Sabtu, 09 Mei 2020 – 16:44 WIB
Tim Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menggagalkan peredaran kayu ilegal. Foto: dok.KLHK

jpnn.com, BANYUWANGI - Di tengah Pandemi Covid-19, Tim Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) kembali melakukan penangkapan pemilik kayu ilegal di wilayah Banyuwangi.

Kali ini tim menangkap dan menahan B (45 tahun) cukong pemilik 353 batang kayu ilegal.

BACA JUGA: Penyidik Gakkum KLHK Periksa Bos Perusahaan Pencemaran Lingkungan lewat Konferensi Video

Proses penangkapan terjadi pada 6 Mei 2020, pukul 12.00 WIB. Saat ini Saudara B telah ditahan di Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, KLHK, mengatakan para cukong kayu tersebut mencoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menjarah hutan negara.

BACA JUGA: Tim Gakkum KLHK Mengintai Tiga Truk Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya

"Mereka berpikir tidak ditangkap petugas. Penangkapan pelaku di Banyuwangi dan di beberapa wilayah lainnya bukti komitmen KLHK memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan. Justru saat masa pandemi Covid-19 ini KLHK meningkatkan kewaspadaan mengantisipasi kejahatan lingkungan yang memanfaatkan situasi tidak normal ini,” tegas Sustyo.

Penangkapan berawal dari pengintaian sekitar lokasi sasaran, yaitu Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi pada 6 Mei lalu.

Saat pengintaian tersebut, tim mengikuti sebuah truk yang keluar dari Desa Kandangan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PNS Pensiun jadi Ancaman, MUI Desak Jokowi

Ketika dihentikan oleh Tim, persis di depan kios sebelum transaksi penjualan kayu ilegal, truk berwarna kuning merk Mitsubishi dengan nomor polisi P9132VB ternyata memuat sebanyak 353 batang kayu olahan jenis bayur hasil tebangan ilegal dari kawasan hutan Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, BKPH Sukamade.

Tim segera menahan supir truk dan dua penumpangnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain kayu dan truk, juga disita kunci kontak, STNK berikut Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, dan surat jalan.

Hasil pengembangan, Tim berhasil menahan B (45) pemilik kayu yang diminta datang ke lokasi penangkapan. Saat ini B ditahan di Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Barang bukti diamankan di Kantor Waka Perhutani, KPH Banyuwangi Selatan, De Djawatan Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Selanjutnya Tim menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum untuk proses penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Pelaku akan dijerat dengan pelanggaran pidana dalam Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan dendan maksimal Rp 2,5 miliar,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK, Wilayah Jabalnusra. (jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler