Galak di Medsos, Muslim Cyber Army Mengkeret di Depan Polisi

Kamis, 01 Maret 2018 – 15:06 WIB
Para anggota Muslim Cyber Army (berkaus tahanan) saat diperlihatkan ke awak media di kantor Ditsiber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (28/2). Foto: Elfany Kurniaan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok penyebar ujaran kebencian dan hoaks di media sosial yakni Muslim Cyber Army (MCA) akhirnya terungkap. Sempat eksis sejak 2017, di awal 2018, kelompok ini digulung Bareskrim Polri.

Total ada tujuh pelaku ditangkap, semuanya berasal dari tujuh kota terpisah. Ada di Jakarta, Bali, Sumedang, Pangkalpinang, Yogyakarta, Palu, dan Tasikmalaya.

BACA JUGA: Terungkap! Begini Modus Operasi Muslim Cyber Army

Garang di medsos dengan menyerang para musuh dan menyebarkan kebencian, tak membuat anggota kelompok ini garang ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Mereka malah luluh di hadapan polisi, bahkan menyatakan menyesal dan berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

BACA JUGA: Lagi, Satu Anggota Muslim Cyber Army Diciduk di Tasikmalaya

“Ya namanya diperiksa mereka langsung sadar, mengaku khilaf dan minta maaf,” kata Kanit I Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah kepada JPNN, Kamis (29/2).

Menurut dia tidak ada perlawanan dari pelaku ketika ditangkap maupun diperiksa. Sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar.

BACA JUGA: Ini Respons Kiai Said soal Muslim Cyber Army

Bahkan kemarin, salah satu pelaku yakni Muhammad Luth mengaku menyesal kepada awak media. Dia juga mewakili rekan-rekannya menyampaikan permohonan maaf ke seluruh masyarakat Indonesia.

Diketahui ada tujuh orang yang merupakan anggota inti MCA ditangkap Bareskrim secara terpisah.

Mereka adalah Muhammad Luth, Rizki Surya Dharma, Ramdani Saputra, Yuspiadin, Ronny Sutrisno, Tara Arsih Wijayani dan Fuad Sidiq.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Saling Kenal, Ini yang Mempersatukan Anggota MCA


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler