JAKARTA - Puluhan anggota Gerakan Pembela Kepentingan Nasional (Galapenas) mendemo dan mendesak Mabes Polri menerbitkan red notice serta menangkap tersangka penggelapan dana sebesar USD 90 juta sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Astro, Ralph Marshall. "Kami mendukung penuh Mabes Polri menangkap Ralph Marshall yang sewenang-wenang menggunakan anggaran perusahaan," ucap Koordinator aksi, Wilman Gultom di depan Mabes Polri di Jakarta, Kamis (24/5)
Wilman mengatakan, Mabes Polri harus menerbitkan surat buronan terhadap Warga Malaysia, Ralph Marshall kepada Interpol. Surat keterangan buronan akan memudahkan Mabes Polri maupun Interpol menangkap Ralph Marshall.
Massa Galapenas juga berencana menggelar aksi serupa di Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia di Jakarta. Wilman mendesak pihak Kedutaan Besar Malaysia dapat menghadirkan Ralph Marshall untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ralph Marshall berdasarkan surat Nomor : DPO/05/IV/2012/DIT PIDUM tertanggal 18 April 2012. "Mabes Polri meminta kepada para kapolda dan Direktorat Reskrim di seluruh Indonesia, agar menangkap Ralph Marshall dan menyerahkan ke Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol M Taufik.
Penetapan tersangka dan DPO itu, merupakan tindak lanjut dari laporan PT Ayunda Prima Mitra terhadap pimpinan Astro Group. Mabes Polri menetapkan Ralph Marshall sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, 9 Maret 2012.
Penyidik menduga tindak kejahatan yang dilakukan tersangka dengan modus seolah-olah PT Direct Vision memiliki utang kepada Astro Group sehingga merugikan PT Ayunda Prima Mitra sebagai pemegang saham PT Direct Vision sebesar 90 juta dolar.
Astro Asia Network PLC adalah unit usaha Astro Group yang bekerja sama dengan PT Ayunda Prima Mitra membentuk dan memiliki saham PT Direct Vision untuk menjalankan bisnis televisi berbayar dengan merk Astro.
Astro Group melalui Ralph Marshall mengklaim atas biaya operasional yang tidak wajar atau penggelapan dan membukukan sejumlah biaya sebagai utang sehingga sebagai pemegang saham PT Ayunda Prima Mitra dirugikan secara materil. Mabes Polri telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Ralph Marshal kepada kejaksaan dan dinyatakan sudah lengkap (P-21). (ari)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: OJK Harus Perketat Pengawasan Perbankan
Redaktur : Tim Redaksi