Gali Potensi Ekspor, Bea Cukai Merauke Asistensi Pelaku Usaha Perikanan

Jumat, 20 November 2020 – 19:42 WIB
Bea Cukai Merauke bersama Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong Wilayah Kerja Merauke, Kamis (19/11), melakukan kunjungan dan diskusi dengan CV Surya Maro Sakti terkait potensi ekspor sirip ikan hiu. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, MERAUKE - Bea Cukai Merauke bersama Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong Wilayah Kerja Merauke, melakukan kunjungan dan diskusi dengan CV Surya Maro Sakti terkait potensi ekspor sirip ikan hiu.

CV Surya Maro Sakti merupakan pelaku usaha perikanan dengan hasil produk sirip ikan hiu yang selama ini menjual produknya ke Surabaya dan Jakarta. 

BACA JUGA: Genjot Ekspor, Bea Cukai dan Karantina Ikan Merauke Bersinergi

Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Nazwar mengatakan kunjungan dan diskusi ini dilaksanakan sebagai langkah untuk menggali potensi ekspor di daerah Merauke, setelah volume ekspor menurun drastis akibat pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 membawa dampak yang sangat signifikan bagi perekonomian, industri, dan perdagangan, dan salah satu dampak yang dirasakan adalah menurunnya volume ekspor melalui Merauke," ungkapnya.

BACA JUGA: Jadikan Merauke Pusat Ekonomi Papua, Bea Cukai Genjot Ekspor Komoditas Unggulan


Menurut Nazwar, jenis barang ekspor yang umumnya diekspor melalui Merauke adalah crude palm oil, kepiting, dan gelembung ikan.

"Namun, sejak pandemi Covid-19 hanya crude palm oil saja yang masih melakukan ekspor, untuk kepiting dan gelembung ikan sudah tidak melakukan ekspor,” katanya.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Instansi Pemerintah Untuk Tingkatkan Ekspor


Menurut Nazwar, dalam diskusi dengan pelaku usaha, beberapa kendala yang ia temui adalah produsen tidak bisa mengekspor langsung komoditas produksinya melalui Merauke karena tak memiliki koneksi calon pembeli di luar negeri.

“Mereka tidak punya buyer di luar negeri karena selama ini yang melakukan ekspor adalah pembeli di Surabaya dan Jakarta. Kendala juga dialami karena regulasi ekspor sirip ikan hiu dan transportasi dari Merauke. Hal ini yang kita bantu cari solusinya bersama,” jelasnya.

Nazwar menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan program percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.

"Dan untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat memperpanjang napas UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia,” tambah Nazwar. (rls/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   ekspor   PEN  

Terpopuler