Gali Terowongan, Dua Napi Kabur

Rabu, 14 Maret 2012 – 10:29 WIB

LAMPUNG--Dua tahanan kamar 4 blok C Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara, pukul 07.00 WIB, Selasa (13/3) kabur lewat terowongan yang mereka gali. Keduanya adalah Arifin (28), tahanan kasus narkotika titipan Kejaksaan Negeri Kotabumi dan Apriyansyah (30), terpidana kasus pencurian dengan kekerasan.

Terowongan itu memiliki diameter sekitar 80 cm dengan panjang dua meter yang tembus keluar tembok perumahan Polres Lampura. Posisi lubang berada di luar kamar 4 blok C, tepatnya di sebuah gang kecil pemisah blok.

Ditengarai, kedua tahanan sudah melakukan penggalian tanah sejak lama, dengan melibatkan orang luar. ’’Di kamar itu ada tiga tahanan. Namun, satu tahanan tidak ikut melarikan diri,’’ kata Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi Sulistiyono.

Kenapa dua tahanan itu bisa keluar kamar? Ditanya seperti itu, Sulistiyono mengaku pada pukul 06.00 WIB, keduanya meminta izin petugas piket keluar kamar untuk minum kopi di kantin yang berada di kompleks rutan.

’’Rupanya itu akal-akalan mereka. Izin petugas mereka gunakan untuk melarikan diri. Kaburnya dua tahanan ini diketahui setelah pukul 07.00 saat pengecekan penghuni di blok,’’ terangnya.

Sulistiyono menuding ada pihak luar yang membantu pelarian dua tahanan. ’’Tetapi, kami juga tidak akan mengesampingkan kemungkinan ada kelalaian petugas kami. Sejauh ini belum ada pemberian sanksi kepada tujuh sipir yang bertugas kemarin,’’ tuturnya.

Disinggung apakah empat menara dijaga oleh polisi khusus lapas (polsuspas), Sulistiyono mengakui hanya satu menara yang ditempati petugas. Sedangkan tiga menara lain tidak ada petugas untuk memantau situasi rutan.

’’Ya seperti itulah, hanya satu menara yang ada petugas penjaganya untuk memantau, dan tiga menara lainnya tidak ada karena kami benar-benar kekurangan personel sejak tahun 2006 silam,” akunya.

Pantauan wartawan koran ini, lubang yang dijadikan akses dua tahanan untuk melarikan diri saat itu juga langsung ditimbun tanah dan semen. Tak hanya itu, pihak rutan pun langsung meniadakan jam besuk.

’’Untuk sementara, besuk tidak boleh. Kalau untuk menitipkan makanan lewat polsuspas saja,” kata Bedi, salah seorang pembesuk yang saat itu berada di luar pintu utama rutan.

Sedangkan dari hasil olah TKP (tempat kejadian peristiwa), tim Labfor Lapangan Polres Lampura tidak menemukan adanya barang bukti yang digunakan pelaku dalam kejadian tersebut. ’’Makanya saat ini kami masih dalami dengan apa selama ini mereka melakukan penggalian,’’ ujar Kaur Identifikasi Ipda R. Siregar. (rnn/c1/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianiaya Istri, Suami Lapor Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler