jpnn.com, JAKARTA - Kasus video ‘ikan asin’ yang melibatkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, segera disidang.
Rencananya, sidang perdana kasus pencemaran nama baik terkait video ‘ikan asin’ akan digelar pada Senin (9/1).
BACA JUGA: Galih Ginanjar Selama Ini Hanya Menumpang Hidup? Kumalasari Bilang Begini
Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur. “Iya benar,” ujarnya pada awak media, baru-baru ini.
Dari keterangan website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis Donny M. Sony yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Kasus Video Ikan Asin Segera Disidangkan
Diketahui, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 24 Oktober 2019.
Meski begitu, ketiga tersangka kasus tersebut masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Di-Bully Kasus Ikan Asin, Anak Fairuz A Rafiq Sakit?
Kasusnya berawal dari pernyataan Galih yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin.
Pernyataan Galih Ginanjar itu diunggah di channel Youtube milik Pablo dan Rey Utami.
Fairus A Rafiq kemudian melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.(mg7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh