jpnn.com, JAKARTA - Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah divonis bersalah dalam persidangan kasus ikan asin yang digelar secara online, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara, di PN Jakarta Selatan diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa.
BACA JUGA: Galih, Pablo Benua dan Rey Utami Dituntut Hukuman Berbeda
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Agus Widodo, ketiga disebutkan bersalah karena telah mempermalukan Fairuz A Rafiq.
“Mengadili, terdakwa satu Pablo Benua, dua Rey Utami, dan tiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Agus.
BACA JUGA: Fairuz A Rafiq Berniat Kunjungi Anak Rey Utami
Agus kemudian merinci hukuman para terdakwa Pablo Benua dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, istrinya Rey Utami 1 tahun 4 bulan dan Galih Ginanjar dengan hukuman 2 tahun 4 bulan.
Hukuman ketiganya terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dakwaan sebelumnya.
BACA JUGA: Pablo Benua Ketahuan Nongkrong di Kafe, Fairuz: kok di Mal?
Di mana, Pablo dituntut 2 tahun 5 bulan, Rey Utami 2 tahun dan Galih dengan 3 tahun 6 bulan.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy