Gamawan Dinilai Langgar Sumpah Jabatan

Tak Laksanakan Putusan MK Kasus Pemilukada Kobar

Rabu, 08 Desember 2010 – 14:34 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Agus Purnomo mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatan jika tidak  menjalankan putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terkait dengan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantang Tengah (Kalteng)Menurutnya, putusan MK sudah final dan mengikat sehingga harus dihormati semua pihak dan dijalankan Kemendagri.

"Kalau Mendagri tidak melaksanakan bisa melangar sumpah jabatan dan bisa diangketkan," kata Agus Purnomo pada diskusi bertajuk "Mempertahankan Independensi Penyelenggara Pemilu" di Harris Hotel, Jakarta, Rabu (8/12).

Menurut legislator dari Partai Keadilan Sejahtera itu, pihaknya juga pernah merasakan kerugian dari putusan MK di Sulawesi Tengah

BACA JUGA: Mantan Anggota KPU Tolak Parpol Urusi Pemilu

Ia menceritakan seharusnya salah satu anggota kursi di DPRD Sulteng diisi kader PKS, tapi hingga masa jabatan berakhir, kursi itu tidak diisi.

Demikian halnya dalam Pemilu di Kediri
Kader PKS juga dirugikan karena adanya pengurangan suara dari putusan MK

BACA JUGA: PDIP Sudah Dilamar Tiga Kandidat

"Kediri kita dikorbankan
Tapi kami menghormati karena putusan MK sifatnya final dan mengikat

BACA JUGA: Tersangka, Wako Tomohon Tetap Dilantik

Padahal hitungan kami mengenai perolehan suara itu sudah benar," ucapnya.

KPU telah mengirim surat ke KPU Kobar untuk segera menggelar rapat pleno berdasarkan putusan MKSurat itu, dikirim 22 November 2010Dalam surat itu KPU Kobar diberi batas waktu selama tujuh hari untuk mengambil keputusanTapi, KPU Kobar tetap memutuskan pasangan Sugianto-Eko Soemarno pada pleno pekan lalu.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemilukada Kobar digelar 5 Juni lalu diikuti dua pasang calon sajaPasangan Sugianto-Eko Soemarno menempati peringkat pertama perolehan suara sehingga ditetapkan sebagai pemenang pemilukada oleh KPU Kobar.

Namun pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat putusan KPU Kobar dengan dalih adanya pelanggaran seperti politik uang dan intimidasi dalam Pemilukada KobarGugatan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dikabulkan MKTak hanya itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dan menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jahit Baju Baru untuk Pelantikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler