Tersangka, Wako Tomohon Tetap Dilantik

Rabu, 08 Desember 2010 – 01:41 WIB

JAKARTA--Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengeluarkan izin, namun kemungkinan besar Jefferson Rumajar alias Epe yang jadi tersangka kasus korupsi APBD tetap akan dilantik sebagai walikota TomohonPasalnya, jika wako dan wakil walikota Tomohon terpilih tidak dilantik, maka penentuan Plt tidak bisa dilakukan

BACA JUGA: Jahit Baju Baru untuk Pelantikan



"Wako terpilih harus tetap dilantik
Apalagi statusnya masih tersangka," urai Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada JPNN, Selasa (7/12)

BACA JUGA: Saatnya Pilkada Dibiayai APBN



Ditanya bagaimana jika saat dilantik, Epe sudah dinaikkan terdakwa, apakah akan langsung diberhentikan di hari bersamaan dengan pelantikan, Donny menjawab, "Kalau sudah ditetapkan terdakwa bisa diberhentikan
Tapi pemberhentiannya pun harus lewat proses sesuai UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005 di mana gubernur mengajukan usulan penonaktifan sementara kemudian ditetapkan Pltnya," terangnya.

Hanya saja sumber resmi koran ini menyebutkan, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto pada Senin (6/12) mendatangi Kantor Kemendagri untuk berkoordinasi perihal pelantikan wako Tomohon

BACA JUGA: PKS Enggan Garap Konfederasi Partai

Dalam pertemuan tersebut, Bibit menyatakan, pelantikan bisa saja dilakukan tapi tidak di TomohonPilihannya di LP atau kantor Kemendagri

Itupun syaratnya setelah pelantikan, pejabat yang bersangkutan harus segera dinonaktifkan di hari yang samaHal tersebut berdasarkan Pasal 12e UU No 30 Tahun 2002 (UU KPK).

Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, proses pelimpahan berkas perkara Epe sementara berjalan"Tunggu saja, berkasnya lagi kita proses untuk dilimpahkan ke penuntutan," ujarnya.

Mengenai izin gubernur Sulut, Ferry menyatakan sementara dikaji oleh pimpinan KPK"Lagi diproses, dikeluarkan izinnya atau tidak, tergantung pimpinan KPK," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Dorong RUUK Jogja Lewat Setgab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler