JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengaku heran dengan pernyataan-pernyataan dari pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait honor yang diterimanya saat menjadi gubernur SumbarDitegaskan, kalau memang penerimaan honor gubernur sebagai anggota Muspida itu dilarang, mestinya aturan mengenai pelarangan pemberian honor itu dibuat terlebih dahulu
BACA JUGA: Ary Muladi Jelaskan Pertemuan Malang
Jika tiba-tiba ada larangan dan akan memproses hukum bagi penerima honor itu, kata Gamawan, sama halnya dengan jebakan."Daerah ini jangan dibuat ragu-ragu terus akibat pernyataan-pernyataan seperti itu
BACA JUGA: Golkar Merasa Diserang Dengan Isu Personal
Dijebak-jebakBACA JUGA: Tanah Terancam Amblas
Sudah puluhan tahun loh Muspida," ujar Gamawan Fauzi di kantrornya, Senin (1/2).Gamawan mengatakan hal tersebut terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2007-2008, yang menemukan pemberian honor hingga Rp 1,3 miliar pada gubernur Sumbar dan pejabat lain di SumbarSaat itu, gubernur Sumbar dijabat Gamawan FauziMenanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Moh Jasin mengatakan akan mengecek temuan BPK itu
Jasin juga menyoroti aturan-aturan serupa yang dikeluarkan Gamawan saat menjadi gubernur, yakni SK Gubernur Nomor 100-69-2007, tanggal 21 Maret 2007 tentang pembentukan Muspida SumbarSK itu juga mengatur pemberian honor unsur Muspida mulai dari gubernur hingga sekda, yang nilainya berkisar dari Rp 10-60 jutaGamawan sendiri disebut menerima Rp 60 juta per bulanUnsur-unsur lain seperti wakil gubernur dan ketua DPRD juga menerima uang dengan jumlah yang sama.
Dikatakan Gamawan, hingga saat ini jajaran Muspida di seluruh Indonesia juga masih menerima honorMengenai SK yang dikeluarkan itu, dia mengatakan, dasarnya adalah Keppres Nomor 10 tahun 1980 tentang pembentukan MuspidaDia juga mengaku heran seolah-olah hanya dirinya saja yang menerima honor itu"Jangan dikira saya saja (yang menerima, red)," cetusnyaDia juga membantah pemberitaan yang menyebut dirinya menerima honor hingga Rp60 juta per bulanYang benar hanya Rp5 juta per bulan, dipotong pajak tinggal sekitar Rp4,2 juta"Dan yang menerima itu kan juga kajati, kapolda, ketua pengadilan tinggi, ketua DPRD, wagub, lantamal, danlanalYa kan," ucap mantan Bupati Solok itu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prostitusi Online Dibongkar
Redaktur : Soetomo Samsu