Gamawan Janji Pecat PNS Pemilik Rekening Gendut

Kamis, 08 Desember 2011 – 06:45 WIB

JAYAPURA - Temuan PPATK (Pusat Pelaporan Analisisis dan Transaksi Keuangan) yang menemukan 10 PNS muda golongan III B yang mempunyai rekening gendut ditanggapi serius oleh Mendagri Gamawan Fauzi, termasuk sejumlah kasus indikasi korupsi maupun penyalahgunaan dana yang terjadi di beberapa kabupaten di Papua

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menegaskan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak yang berwajib

BACA JUGA: Alasan Bandara, Kapolri Terpaksa Transit di Biak

"Saya sangat prihatin dengan temuan ini, tetapi sekarang ini era hukum
Jadi kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum," katanya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (7/12)

BACA JUGA: Tuako Ferryanto Gani Marah Dibilang Keturunan


 
"Saya akan tindak tegas kalau memang ada pegawai negeri yang terbukti melakukan penyelewengan dana, baik dalam bentuk gratifikasi atau dalam bentuk penyelewengan lainnya," sambungnya.

Karena itu, Mendagri akan menunggu hasil proses hukum selanjutnya itu untuk kemudian akan mengambil sikap kepada PNS yang bersangkutan
"Saya akan memecat pegawai negeri yang berani melakukan perbuatan tidak terpuji itu

BACA JUGA: Tuntaskan e-KTP, Gamawan Akan Berikan Hadiah

Kalau menurut hukum ada pegawai negeri yang terbukti melakukan penyelewengan uang negara, maka saya akan berhentikan," tegasnya.

Termasuk dugaan penyelewengan uang negara oleh oknum pejabat di Kabupaten Boven Digoel yang diduga mendepositokan uang negara itu, Mendagri menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke pihak berwajib.  "Kalau terbukti bersalah, maka kami akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bersangkutanBegitu juga temuan lainnya di PapuaSaya berjanji akan menindaklanjutinya tanpa pandang bulu mulai dari pegawai negeri biasa, pejabat hingga bupatiHukum harus ditegakkanSiapapun pegawai negeri yang melakukan korupsi atau penyalahgunaan dana akan kita tindak tegas," jelasnya(ta/fud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Mamin Paskibra Diduga Digelembungkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler