Gamawan Minta Cepat Proses Pengesahan Zaini-Muzakir

Sabtu, 05 Mei 2012 – 03:52 WIB

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menolak gugatan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, dalam sengketa pemilukada Aceh.

Gamawan berharap usulan pengesahan pengangkatan pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai gubernur-wagub terpilih Aceh, cepat diproses di tingkat daerah, untuk selanjutnya dikirim ke mendagri.

Begitu usulan dari DPR Aceh sudah sampai ke tangannya, Gamawan janji tidak akan menghambatnya. "Begitu sampai ke saya, saya teruskan ke Presiden untuk di SK-kan," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (4/5).

Seperti diketahui, pengesahan pengangkatan gubernur-wagub berdasar Keputusan Presiden (Kepres). Gamawan memperkirakan, proses dari daerah hingga terbit Kepres paling lama 10 hari. "Paling lama 10 hari, "imbuhnya.

Sementara, kuasa hukum Zaini-Muzakir, Mahendradatta, usai pembacaan putusan di MK, Jumat (4/5), menyatakan, dengan putusan ini maka kliennya sudah sah menjadi gubernur-wakil gubernur Aceh periode 2012-2017.

"Pemerintah harus segera melantik Zaini-Muzakir sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh, karena putusan MK final dan mengikat," tegas Mahendra. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Golkar Tak Yakin JK Bakal Diusung Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler