Gampar Sipir, Denny Pantas Dibui

Jumat, 06 April 2012 – 09:19 WIB

JAKARTA - Akhir dari drama pemukulan Wakim Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana terhadap sipir Lapas Pekanbaru beberapa waktu lalu harus jelas perkaranya. Kasus itu tidak boleh terhenti begitu saja.

Jika nanti terbukti Denny melakukan penganiayaan, maka mantan staf khusus presiden itu harus dihukum. Denny bisa dijerat  pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya bisa mencapai 2 atau 5 tahun penjara.

Direktur LBH Jakarta, Nurcholis Hidayat menegaskan, tidak ada perbedaan perlakuan hukum bagi pelaku tindak kejahatan. Biarpun pejabat negara, pelakunya tetap harus mendapatkan tindakan yang sama dengan pelaku lainnya.

"Kita lihat saja, kalau benar penganiayaan itu terjadi. Wamenkumham harus mendapatkan perlakuan sesuai hukum," ujar Nurcholis di kantor LBH Jakarta, Kamis (5/4).

Menurutnya, perbedaan perlakuan hanya ada dalam status jabatan saja. Artinya pemeriksaan bagi Wamenkumham yang terbukti melakukan penganiayaan perlu mendapat persetujuan presiden. Tetapi, sambung dia, dalam tindakan hukumnya tetap sama diberlakukan bagi Denny Indrayana sebagai pelaku.

Denny bisa pula ditahan karena melakukan penganiayaan kepada korban yang berkerja sebagai sipir Lapas Pekanbaru. "Kalau sudah begitu maka perlu dicopot. Ini demi kemudahan dalam pemeriksaan," ujar Nurcholis.

Desakan serupa dilontarkan Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat yang meminta perkara pemukulan tersebut harus mencapai titik akhirnya. Menurutnya, tindakan Denny Indrayana yang memukul sipir Lapas Pekanbaru sudah tidak dibenarkan.

Dalam kondisi apapun kekerasan tak boleh dilakukan. Harus tetap diperlukan langkah yang lebih persuasif. "Apalagi Denny itu pejabat publik. Tak pantas menunjukan sikap seperti itu," ujar Henry.

Pengacara kondang itu menilai tindakan Denny yang memukul sipir sudah berlebihan. Tindakan itu bukti pejabat publik  tidak mampu mengendalikan diri.

Bahkan dalam menyelesaikan persoalan internal pun tak mampu menjaga emosinya. "Saya lebih sepakat melihat kekerasan itu sebagai contoh pejabat yang tak bisa menyadari statusnya," tegasnya.

Seperti diberitakan Wamenkumham  Denny Indrayana diduga melakukan penganiyaan kepada seorang petugas sipir Lapas Pekanbaru. Peristiwa itu tejradi saat Denny bersama petugs BNN dan polisi melakukan sidak di Lapas Pekanbaru, Senin (2/4) dini hari lalu. (rko/ind/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Dapati 4.941 Kasus di Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler