jpnn.com - JAKARTA - Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengatakan perseroan akan menjamin tahapan yang harus dilakukan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
Di mana PLN menandatangani MoU perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan tujuh Pemerintah Daerah dan Kota.
BACA JUGA: DPD RI Dorong Percepatan Pembangunan PLTSa
Ketujuh kota tersebut yakni DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.
“PLN akan mereview studi kelayakan, studi lingkungan, dan studi interkoneksi yang dibuat oleh pengembang," ujar Nicke, Senin (5/12).
BACA JUGA: BRI Kejar Penyaluran KUR di Segmen Retail
Selanjutnya, review tersebut akan diteruskan ke Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi untuk kemudian didapatkan penetapan bagi pengembang, sebagai pengelola tenaga listrik berbasis sampah kota.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli listrik PLTSa ini menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan dalam meningkatkan rasio elektrifikasi, sehingga target rasio elektrifikasi sebesar 98 persen pada 2019 dan target porsi EBT 23 persen pada 2025 bisa tercapai," tandas Nicke.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Jamkrindo Beri Kemudahan Akses Keuangan untuk UMKM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Mandiri Sekuritas Dongkrak Jumlah Investor Lokal
Redaktur : Tim Redaksi