jpnn.com, CILEGON - Bea Cukai Merak melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan instansi pemerintah daerah Cilegon memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang diadakan di Kejaksaan Negeri Cilegon, Senin (6/2).
Dalam pemusnahan tersebut, terdapat barang hasil penindakan Bea Cukai Merak sepanjang tahun 2022 berupa rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Mahasiswa Pahami Ketentuan Ini
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2 juta lebih batang rokok tanpa pita cukai berbagai macam merek, serta 3 unit handphone, dengan total kerugian sekitar Rp 2,1 miliar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Merak Beni Novri.
Beni menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kajari Cilegon, Wali Kota Cilegon dan APH lainnya.
BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Jalin Sinergi yang Makin Solid dengan TNI
Dia berharap kolaborasi ini bisa mendukung misi kota Cilegon sebagai kota modern dan bermartabat, yang juga memiliki jalur strategis sebagai pintu perlintasan barang menuju dan dari Sumatera.
Dalam kesempatan tersebut Walikota Cilegon Helldy Agustian mengajak para stakeholders untuk terus bersama-sama memerangi peredaran barang-barang ilegal yang masuk melalui sejumlah pelabuhan di Kota Cilegon. (jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Punya Strategi Khusus Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian