jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda berupaya memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya para pekerja migran Indonesia (PMI).
Pada Selasa (9/8), Bea Cukai Juanda melalui program Kawan Migran melakukan koordinasi dan asistensi kepada Perkumpulan Tenaga Kerja Indonesia Purna dan Keluarga (Pertakina).
BACA JUGA: Bea Cukai Terus Tingkatkan Potensi Ekspor di Merauke dan Ambon
Organisasi nonpemerintah berbadan hukum ini bergerak pada sektor pemberdayaan tenaga kerja Indonesia (TKI) purna dan keluarga.
Asistensi diberikan dalam rangka mendukung pelaku usaha yang tergabung dalam Pertakina agar berhasil melakukan ekspor produk unggulan.
BACA JUGA: Gencarkan Program CVC, Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha Berpotensi Ekspor
“Pertakina merupakan organisasi pemberdaya masyarakat di bidang usaha ekonomi kerakyatan yang dirintis oleh aktivis sosial, mantan buruh migran, akademisi, dan peneliti sejak 2010,” ujar Irwan Kurniawan, kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda.
Pertakina juga memiliki koperasi yang berdiri secara mandiri dengan menggunakan sisa hasil selama bekerja di luar negeri maupun jasa perbankan untuk modal usahanya.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BNN dan Pemda Tingkatkan Pemberantasan Narkoba
Produk unggulan Koperasi Pertakina adalah berbagai jenis rempah Indonesia.
“Saat ini, Pertakina mempersiapkan beberapa persyaratan untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB) melalui asistensi Bea Cukai Juanda,” katanya.
Selanjutnya, Bea Cukai Juanda menggelar sosialisasi bertajuk orientasi prapemberangkatan (OPP) kepada para calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke luar negeri.
Bea Cukai menggandeng Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang berlangsung pada 4 dan 18 Agustus.
Kegiatan OPP juga merupakan salah satu kegiatan program Kawan Migran yang diusung oleh Bea Cukai Juanda guna memberikan wawasan dan pengetahuan seputar kepabeanan dan cukai.
Irwan mengatakan materi yang disampaikan adalah seputar ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri dan registrasi IMEI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD 500 per orang per kedatangan. Kelebihannya akan dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Sementara itu, barang nonpersonal use atau barang-barang selain untuk keperluan pribadi akan dikenai bea masuk dengan tarif umum.
“Pembawaan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) memerlukan perhatian khusus bagi penumpang yang datang dari luar negeri. Perangkat HKT yang membutuhkan kartu SIM perlu didaftarkan IMEI agar dapat terhubung dengan jaringan di Indonesia,’’ ucapnya.
Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas Bea Cukai di bandara tanpa dipungut biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang.
Irwan menyatakan setiap penumpang maksimal membawa dua perangkat handphone di bandara kedatangan.
Apabila IMEI tidak didaftarkan di bandara, pendaftaran dapat dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat tanpa mendapat pembebasan nilai pabean.
“Melalui program Kawan Migran, Bea Cukai Juanda terus memperkuat sinergi dengan BP2MI dan instansi terkait guna mewujudkan layanan terbaik untuk PMI,” pungkas Irwan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi