jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan terus proaktif bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna membangun pemahaman para pekerja terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama DPR dan BPK menggelar diseminasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat dengan mengusung tema 'Kerja Keras Bebas Cemas'.
BACA JUGA: Menag Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris dari Petugas Haji yang Wafat di Saudi
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk talkshow tersebut dihadiri Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Ahmad Adib Susilo, dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.
Selain itu, kegiatan tersebut juga diikuti ratusan pekerja yang berasal dari Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: Makin Mudah, Daftar & Bayar BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa di Aplikasi AYO Toko by SRC
Zainudin mengungkapkan diperlukan sinergi dan keterlibatan semua pihak dari pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan perluasan kepesertaan program Jamsostek, khususnya pada pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) yang rentan atas risiko-risiko saat bekerja.
"Pekerja yang belum banyak terlindungi itu kan informal. Informal itu kan ada di desa, ada di pasar, ada di UKM. Salah satu caranya, yaitu lewat diseminasi ini," ungkap Zainudin.
BACA JUGA: Mitra Shopee Kini Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara Daftarnya!
Untuk menyukseskan kegiatan ini, lanjut Zainudin, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa jalan sendiri.
"Makanya kami gandeng tokoh di Kabupaten Bandung, karena tokoh ini lebih banyak dikenal. Jadi program kami lebih cepat sampai ke masyarakat yang ada di desa, kelurahan, pasar, dan ekosistem lainnya," terangnya.
Hingga Juli 2023, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 37,4 juta pekerja atau baru mencapai 37,77 persen dari potensi tenaga kerja nasional.
Untuk di Kabupaten Bandung, coverage kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebesar 31,7 persen dari total 435 ribu potensi tenaga kerja.
Karena itu, sejak tahun lalu BPJS Ketenagakerjaan telah memfokuskan perluasan kepesertaan di sektor BPU yang terbagi dalam 4 ekosistem utama, yaitu ekosistem pasar, desa, e-commerce dan UMKM, serta kepada pekerja rentan.
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diharapkan mampu mendorong BPJS Ketenagakerjaan bersama berbagai pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Banggar DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi upaya yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan BPU.
Pihaknya juga akan mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja rentan.
“Luar biasa, saya menangkap apa yang disampaikan oleh Bapak Direktur, sekarang ini ada program yang mendorong para pekerja informal jadi sasarannya UMKM, petani, kemudian yang rentan terkena dampak (kecelakaan kerja). Nah ini terobosan yang luar biasa, harus kami dukung,” tegas Cucun.
Sejalan dengan hal itu, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Ahmad Adib Susilo menyatakan kesiapannya mengawal kebijakan dari DPR agar BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja secara maksimal.
Sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan, dalam kegiatan tersebut diserahkan juga simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada 3 ahli waris peserta senilai total Rp 299 juta serta Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebesar Rp 355 juta.
Zainudin menambahkan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia .
"Tadi kami lihat betapa besarnya manfaat perlindungan diberikan pemerintah. Agar semakin banyak pekerja yang memahami program ini, kami siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar ke depan semakin banyak pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Zainudin. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi