jpnn.com, BANYUMAS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan senilai total Rp 183 juta kepada ahli waris dari petugas haji yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Arab Saudi.
Sebagai informasi, suasana duka sempat menyelimuti hati para jemaah haji asal Kabupaten Banyumas usai tersiar kabar salah satu anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73 atas nama Ahmad Ridlo meninggal dunia di Saudi.
BACA JUGA: Makin Mudah, Daftar & Bayar BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa di Aplikasi AYO Toko by SRC
Pria yang sehari-harinya juga berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP.
Atas musibah ini, pemerintah merespons cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris.
BACA JUGA: Tekan Kecelakaan Kerja di Sektor Perkebunan, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Workshop K3
Penyerahan santunan yang berlangsung pada Selasa (15/8) itu turut dihadiri Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.
Menag Yaqut menyampaikan Kementerian Agama (Kemenag) juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum Ahmad Ridlo.
BACA JUGA: Mitra Shopee Kini Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara Daftarnya!
Karena itu, manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.
“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah, apalagi kemarin jemaah haji kita didominasi oleh lansia, kurang lebih 60 ribu jemaah, sehingga coverage yang diberikan BPJS (Ketenagakerjaan) ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,” kata Menag Yaqut.
Almarhum Ahmad Ridlo mendapatkan amanah dari Kemenag untuk menjadi petugas penyelenggara ibadah haji berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2023.
Untuk memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi tenaga kerjanya.
Tak terkecuali juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci.
Karena itu, kata Anggoro, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja.
"Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya," kata Anggoro.
Tentu sebesar apapun manfaat ini, kata Anggoro, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga.
"Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah," ungkap Anggoro.
Dalam kesempatan tersebut, Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag.
Menurut Anggoro, hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak, karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kemenag akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi.
"Ini juga selaras dengan instruksi bapak presiden untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021," imbuh Anggoro.
Menag Yaqut bersama Dirut Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenag
Anggoro berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was, karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sejalan dengan kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas' yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkas Anggoro. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi