jpnn.com, JAKARTA - Sebagai perusahaan yang menghadirkan uang elektronik, PayPro Indonesia terus menghadirkan pelayanan terbaik bagi pelanggannya. Salah satunya adalah jaminan keamanan tingkat tinggi dalam bertransaksi.
Alasan itulah yang mendorong PayPro menggandeng eCurrency. Kemitraan ini untuk memastikan agar uang elektronik PayPro tidak dapat dipalsukan dan tidak terjadinya manipulasi data sehingga menimbulkan rasa yang aman bagi para penggunanya.
BACA JUGA: Hindari PHK, Jasa Marga Siapkan Program Alih Profesi
“Misi eCurrency adalah untuk mendorong karakteristik yang aman dan inklusif untuk uang elektronik di dunia digital yang sedang berkembang pesat," kata pendiri sekaligus CEO eCurrency Jonathan Dharmapalan dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN, Senin (17/10).
Jonathan mengelaskan, kerjasama antara PayPro dan eCurrency menggunakan teknologi protokol kriptografi. Dengan begitu, pelanggan dapat menyimpan dan bertransaksi menggunakan instrumen digital berbagai layanan seperti transportasi umum dan transaksi di berbagai toko.
BACA JUGA: BI Genjot Penetrasi Uang Elektronik
“Melalui uang elektronik PayPro Indonesia, konsumen akan dapat menyimpan dan bertransaksi menggunakan instrumen digital yang sepenuhnya dapat dioperasikan dan aman,” tambah Jonathan.
Sementara itu, Presiden Komisaris PayPro Heri Sunaryadi menyambut baik kerja sama yang terjalin dengan eCurrency. Menurut dia, kerja sama ini menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan layanan uang elektronik yang terbaik dan memberikan solusi finansial untuk Indonesia.
BACA JUGA: BUJT dan Perbankan Sediakan Kartu Perdana Uang Elektronik
"eCurrency memberikan solusi untuk meningkatkan keamanan dan tata kelola ekosistem digital. Kami sangat senang bisa menjadi yang terdepan dalam membuat layanan uang elektronik benar-benar aman, terpercaya dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia”, kata Heri.
Sekadar informasi, PayPro adalah produk dari PT Solusi Pasti Indonesia (SPI) yang diluncurkan pada 17 Mei 2017. PayPro merupakan sebuah e-wallet yang bisa digunakan untuk banyak transaksi dan aplikasinya bisa diunduh di Google Play dan App Store. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Tegaskan Uang Elektronik Tetap Sah
Redaktur : Tim Redaksi