Gandeng Pemda, Bea Cukai Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal Lewat Beragam Acara

Senin, 30 September 2024 – 15:54 WIB
Bea Cukai melaksanakan sosialisasi di bidang cukai dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal melalui siaran radio. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KEDIRI - Sejumlah unit vertikal Bea Cukai bersama pemerintah daerah gencar menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Kegiatan yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Jember, Bea Cukai Probolinggo, dan Bea Cukai Kediri itu dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilehal.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar CVC ke Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di 2 Daerah Ini

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan kegiatan diselenggarakan melalui beragam acara, seperti festival, pertunjukan seni, kegiatan kerohanian, lokakarya, siaran radio, dan operasi pasar.

“Rokok ilegal berpotensi mengganggu pasar, perusahaan rokok yang menjalankan usaha dengan legal, dan penerimaan negara di bidang cukai,” ungkap Budi dalam keterangan resminya, Senin (30/9).

BACA JUGA: APBN On Track di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global, Bea Cukai Catatkan Penerimaan Positif

Budi menjelaskan rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan atau hukum yang berlaku di Indonesia.

Dia menyebutkan setidaknya ada lima ciri rokok ilegal yang seringkali beredar pada masyarakat, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

BACA JUGA: Refleksi 10 Tahun Kinerja Pemerintah: Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat

Dikatakan Budi, rokok merupakan salah barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan rokok.

Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.

“Pita cukai dilekatkan sedemikian rupa pada bagian membuka kemasan. Tujuannya, agar pita cukai rusak saat produk dibuka atau digunakan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Budi.

Budi berharap melalui pelaksanaan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat tentang barang kena cukai, khususnya rokok sehingga masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler