Gandeng Penyuluh Informasi Publik, Kominfo Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T

Sabtu, 19 November 2022 – 13:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar sosialisasi RUU KUHP. Foto dok Kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggelar sosialisasi RUU KUHP, bersama dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Adapun acara yang diikuti oleh ratusan peserta secara daring ini merupakan rangkaian dari acara Dialog Publik RUU KUHP.

BACA JUGA: Kominfo Libatkan Akademisi di Palu untuk Sosialisasikan RUU KUHP

Sosialisasi RUU KUHP telah terjadi dalam bentuk dialog publik dan berlangsung di 11 kota di seluruh Indonesia.

"Acara ini diharapkan bisa menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RKUHP kepada elemen publik secara luas. Dalam waktu dekat RKUHP akan disahkan yang merupakan produk asli masyarakat Indonesia," ujar Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kementerian Kominfo Bambang Gunawan. 

BACA JUGA: 6 UMKM Binaan Rumah BUMN SIG Rembang Hadir di Future SMEs Village KTT G20

Kegiatan Sosialisasi RUU KUHP yang kali ini dilakukan secara daring turut menghadirkan peserta dari para Penyuluh Informasi Publik (PIP) wilayah Indonesia Bagian Tengah.

Bambang menyebut, PIP merupakan mitra strategis Kemenkominfo dalam membantu menyebarluaskan program dan kebijakan pemerintah khususnya di wilayah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal).

BACA JUGA: Catatkan Capaian Terbaik, Pertamina Terus Jalankan Proses Pengeboran Eksplorasi yang Masif

"Serta daerah lain yang masih membutuhkan penyebaran informasi secara tatap muka. Khususnya bagi daerah yang belum mendapatkan sinyal dan akses internet. Dengan adanya kegiatan ini semoga para rekan-rekan PIP bisa menyebarluaskan informasi baik terkait RKUHP dengan bahasa yang lebih mudah diterima oleh masyarakat," ucap Bambang.

PIP memiliki peran penting dalam penyebaran informasi terkait RKUHP kepada masyarakat.

Bambang menyebut beberapa pasal yang terdapat dalam RKUHP amat berkaitan langsung terhadap kepentingan masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah-daerah.

Seperti misalnya terkait aturan mengenai masalah peternakan dan pertanian di RKUHP.

"Perwujudan negara hukum berdasarkan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satunya dengan melakukan revisi terhadap KUHP," jelas Bambang.

Dalam webinar tersebut, Kemenkominfo turut menghadirkan tiga narasumber ahli yang membantu masyarakat menerima informasi terkait RKUHP.

Di antaranya yakni Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam Arif Mustofa, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Surastini Fitriasih, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga Ketua MAHUPIKI Yenti Garnasih.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kominfo   Kemenkominfo   RKUHP   KUHP   3T   wilayah 3T  

Terpopuler