Kominfo Libatkan Akademisi di Palu untuk Sosialisasikan RUU KUHP

Kamis, 17 November 2022 – 21:57 WIB
Kick off Diskusi Publik RKUHP. Foto dok Kominfo

jpnn.com, PALU - Kementerian Kominfo mensosialisasikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Palu, Selasa (15/11). 

Beberapa kegiatan sosialisasi RUU KUHP di antaranya Kick Off Dialog Publik RKUHP, dan dialog publik di 11 kota di Indonesia, yang digelar untuk menyebarkan informasi perkembangan terkini draft RUU KUHP, sekaligus membuka ruang dialog, serta menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat.

BACA JUGA: Gelar Sosialisasi, Kominfo Ajak Masyarakat di Surabaya Melek RUU KUHP

“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan.

RUU KUHP telah dimulai rancangannya sejak 1970 oleh Pemerintah. Penyusunan RUU KUHP juga telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat.

BACA JUGA: Gandeng Garuda Indonesia, Akulaku PayLater Jadi Alternatif Pembayaran, Diskon Hingga 50%

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas terkait RKUHP, Pemerintah terus melakukan sosialisasi sebagai sarana untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki KUHP Nasional.

“Sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan narasi-narasi terkait RUU KUHP, yang mudah dicerna oleh masyarakat,” kata Bambang.

BACA JUGA: Dunia Sedang tidak Baik-baik Saja, Ganjar: Kalangan Intelektual Harus Lebih Kolaboratif

Dia berharap acara Sosialisasi RUU KUHP ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas.

“Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara. Mari kita dukung KUHP buatan Bangsa Indonesia,” serunya.

Sementara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Sulbadana mengatakan penyusunan peraturan perundang-undangan bukanlah sesuatu hal yang mudah.

Namun, dia khawatir jika terlalu lama dalam satu perdebatan untuk menghasilkan suatu perundang-undangan yang baik, bahkan hingga lebih dari 50 tahun, akan memberi kesan yang tidak baik terhadap kemampuan intelektualitas para ahli hukum, khususnya ahli hukum pidana.

“Oleh karena itu, dengan kegiatan ini InsyaAllah akan berkontribusi untuk mendorong segera lahirnya KUHP yang bersumber dari kepribadian Bangsa Indonesia, yang dihasilkan oleh ahli hukum Indonesia sendiri,” harapnya.

Memulai sesi sosialisasi, Guru Besar Universitas Negeri Semarang R. Benny Riyanto mengungkapkan Komisi III DPR sudah menjadwalkpada 21-22 November untuk penetapan RKUHP ini menjadi Undang-Undang.

“Harapannya jadwal itu tidak meleset dan agenda untuk penetapan itu bisa benar-benar dilaksanakan,” harap Benny.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemkominfo Gelar Sosialisasi RUU KUHP di UNS Solo


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler