jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Bea Cukai Bekasi menggandeng Satpol PP dan pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di sejumlah wilayah.
Kegiatan kali ini menyasar organisasi perangkat daerah (OPD), para pamong desa atau dusun, dan aparat kecamatan.
BACA JUGA: Dongkrak Kinerja Ekspor, Bea Cukai Yogyakarta Kembali Berikan Fasilitas KITE IKM
“Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan merupakan salah satu upaya pemanfaatan DBH CHT dalam bidang penegakan hukum," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi Undani, Senin (24/7).
Selain itu, Udani menyebutkan ada dua program prioritas lainnya, yaitu kesejahteraan masyarakat dan Kesehatan.
BACA JUGA: Bea Cukai Punya Terobosan Baru untuk Gempur Rokok Ilegal, Silakan Disimak
Pada Kamis (20/7), Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP dan Pemkab Bekasi menggelar dua kegiatan di wilayah Kecamatan Bojongmangu.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi berupaya memfasilitasi dan berbagi pengetahuan terkait berbagai ketentuan cukai dan pemanfaatan DBH CHT.
“Jadi masyarakat harus paham berbagai ketentuan cukai yang dekat dengan masyarakat, seperti ciri-ciri rokok ilegal dan sebagainya," ujar Undani.
Namun, lanjut Undani, pihaknya juga berharap adanya peran serta seluruh peserta untuk bisa meneruskan informasi dan pengetahuan yang didapat kepada masyarakat secara lebih luas.
Sebelumnya, pada Selasa (18/7), Bea Cukai Bekasi bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi juga menggelar sosialisasi serupa di Kecamatan Bojongmangu.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian 12 acara sosialisasi ke seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 2023.
"Dalam sosialisasi ini lebih rinci kami sampaikan tentang pengetahuan dasar terkait cukai, cara identifikasi pita cukai, desain pita cukai baru, dan metode yang dapat dipakai mengidentifikasikan pita cukai," terangnya.
Undani berharap kegiatan tersebut berdampak luas bagi masyarakat sesuai rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi