BAKAUHENI – Tim Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, kembali dapat tangkapan besar (big fish). Bahkan, tangkapan narkotika golongan I jenis ganja ini terbesar kurun waktu 10 tahun terakhir. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering siap edar sebanyak 3,5 ton.
Barang haram senilai Rp7 miliar lebih itu diangkut dari Aceh tujuan Jakarta menggunakan mobil truk Cold Diesel nomor polisi F 8062 SI. Untuk mengelabuhi petugas, mobil truk yang penuh dengan paketan ganja itu ditutupi buah kelapa dan terpal.
Namun lagi-lagi, berkat kejelian petugas yang dipimpin langsung Kepala KSKP Bakauheni AKP Deden Heksa Putera S., S.I.K. dan Waka KSKP Bakauheni Iptu Angga Harya beserta jajarannya berhasil menggagalkan penyelundupan ganja skala besar tersebut.
Selain mengamankan barang bukti ganja yang dikemas dalam 3.529 paket (satu paket seberat 1 kg) yang dimasukkan ke dalam 70 karung itu, petugas juga mengamankan dua tersangka, yakni Enrizal alias Buyung (44), warga Kampung Sawah RT/RW 006/003 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) dan Juni Ardiwan (38), warga Cibeber II, Desa Asir Honje, Kecamatan Leuwilang, Kota Bogor, Jabar.
Pada penangkapan ganja terbesar ini, pelaku menggunakan cara baru. Yakni barang diangkut dari Aceh secara estafet. Kedua tersangka yang diamankan ini diajak oleh Abang (daftar pencarian orang/DPO) dari Pasar Induk Kramat Jati Jakarta ke Tulangbawang, Lampung, untuk mengambil mobil truk Cold Diesel yang berisikan paketan ganja kering. Kedua tersangka ini diminta untuk mengantarkan mobil Cold Diesel tersebut ke Tol Balaraja, Tangerang, dan diserahkan kepada sopir lainnya.
’’Ini modus baru. Pelaku mengirim ganja secara estafet dari Aceh tujuan Jakarta. Sopir-sopir yang disuruh untuk mengantarkan barang terlarang itu tidak saling mengenal satu dengan lainnya. Kedua tersangka baru diberikan uang jalan Rp3 juta. Jika barang itu sampai tujuan, keduanya akan diberikan upah Rp15 juta,” kata
Kapolres Lamsel AKBP Harri Muharam Firmansyah, S.I.K. mendampingi Dirnarkoba Polda Lampung Kombespol Drs. Edi Swasono, M.M. dan Dandim 0421 Lamsel Letkol Inf. Gustia Wardana di halaman mapolres kemarin.
Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap Abang (DPO) selaku pemilik 3,5 ton ganja itu. Sedangkan kedua tersangka yang diamankan akan dikenakan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, dan pasal 132 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
’’Dengan digagalkannya penyelundupan ganja kering sebanyak 3,5 ton, berarti telah menyelamatkan 17.545.000 orang. Jika diuangkan, total harga ganja sebanyak 3,5 ton sebesar Rp7.058.000.000,” ujar Harri saat ekspose kemarin.
Mantan Kapolres Lampung Barat ini mengimbau kepada seluruh jajarannya di tingkat polsek untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah masing-masing. Karena ditengarai peredaran narkoba sudah merata di seluruh daerah. Bahkan, lanjutnya, di wilayah Lamsel banyak dermaga nelayan yang bisa digunakan untuk menyelundupkan narkoba tujuan Jakarta.
’’Pemeriksaan di pintu Pelabuhan Bakauheni terus ditingkatkan. Namun, karena keterbatasan alat deteksi, petugas hanya mengandalkan insting untuk menggagalkan pengiriman narkoba antarpulau,’’ kata Harri.
Sementara Kombes Edi Swasono menambahkan, modus pengiriman narkotika jenis ganja ini tergolong baru. Pelaku mengirim ganja dengan cara estafet dari Aceh tujuan Jakarta. Diungkapkan, perubahan modus pengiriman ini karena pelaku selalu memonitor perkembangan di lapangan.
’’Kurun waktu 10 tahun terakhir, ini adalah tangkapan ganja terbesar. Kami juga telah koordinasikan dengan polres lainnya di Lampung untuk selalu meningkatkan pengawasan peredaran narkoba di wilayah masing-masing,’’ ujarnya.
Belum lama ini, KSKP dan SI Bakauheni juga dapat tangkapan besar, tepatnya pada Jumat (17/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering sebanyak 300 kilogram yang dikemas dalam 111 paket. Paketan ganja kering siap edar itu diangkut dengan menggunakan truk fuso nopol BK 8005 LC dari Medan, Sumatera Utara, tujuan Jakarta.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan ratusan paket ganja warna hijau itu ke dalam 10 karung ukuran besar dan disimpan di bagian bawah bak truk serta ditutupi dengan marmer. Beruntung berkat kejelian petugas saat melakukan razia rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni yang dipimpin langsung Wakapolres Lamsel Kompol Yudi Oktobera, S.I.K. dan Kepala KSKP Bakauheni AKP Deden Heksa Putera beserta jajarannya, barang haram tersebut berhasil diamankan.
Selain menyita barang bukti paketan ganja senilai Rp400 juta lebih itu, polisi juga mengamankan sopir truk Yusrizal Yusuf (33), warga Bireun, Aceh dan kernetnya Indra (29), warga Serama, Kecamatan Indra Puri, Aceh Besar, NAD. (dur/rnn/man/c1/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Boikot Retribusi
Redaktur : Tim Redaksi