Ganja 5 Kilogram dari Medan Gagal Beredar di Riau

Sabtu, 20 Juli 2024 – 15:08 WIB
Saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, mengamankan 5 Kg ganja kering dari tangan tersangka RS. Foto: Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, ROKAN HILIR - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat 5 kilogram.

Dua pria terduga pelaku berinisial RS alias R dan MI alias I diamankan pada Kamis (18/7/2024) malam.

BACA JUGA: Lihat, Begitu Banyak Paket Ganja dari Luar Negeri, Untunglah Ada Polda Papua

Petugas berhasil menyita sebanyak lima kilogram ganja kering dari tangan kedua pelaku.

Penangkapan kedua pelaku dipimpin oleh Kanitreskrim Iptu Renaldi Yudhistira Indrasari.

BACA JUGA: Sekelompok Anak Muda Digerebek, Polisi Temukan 5 Celurit, Golok dan Daun Ganja

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah Kepulauan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

"Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS alias R di sebuah perkebunan milik warga," ujar Kombes Anom kepada JPNN.com Sabtu (20/7).

BACA JUGA: 1 Kwintal Daun Ganja Disita, Dikendalikan dari Nusakambangan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 paket besar ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik RS.

Pelaku kemudian mengakui bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari MI alias I.

"Berdasarkan keterangan RS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MI alias I di kediamannya," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari jaringan di Medan, Sumatera Utara. Ganja tersebut kemudian mereka edarkan di wilayah Rokan Hilir.

"Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Kombes Anom.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler