jpnn.com - PAPUA - Tim Opsnal Subdit 3 Dit Narkoba Polda Papua membongkar sindikat peredaran narkotika jenis ganja lintas negara di Kabupaten Jayapura, Papua.
Kepolisian menangkap dua warga negara asing (WNA) dan satu warga Indonesia (WNI).
BACA JUGA: Polda Papua Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 18 Miliar
Direktur Sat Narkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan para pelaku ditangkap di kawasan Sentani Kota.
"Kami tangkap setelah menerima laporan warga," ujarnya.
BACA JUGA: Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 394 paket ganja siap edar.
"275 paket besar, 119 paket ukuran kecil dan siap diedarkan di Kabupaten Jayapura dan sekitarnya," kata Kombes Alfian.
BACA JUGA: Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
Dia mengatakan, para pelaku sudah dijadikan tersangka.
"Kami sudah tahan di sel tahanan Mapolda Papua," tuturnya.
Alfian menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya.
"Satu WNA PNG, yakni M, rekan dari tiga tersangka sudah dijadikan DPO Polda Papua," katanya. (mcr30/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji