Ganja 60 Kg Dibungkus Kain Kafan

Kamis, 25 April 2013 – 11:08 WIB
PALEMBANG – Berbagai upaya dilakukan para pelaku narkoba, untuk sembunyikan barang buktinya dari polisi. Seperti yang dilakukan empat pelaku narkoba yang ditangkap aparat Direktorat Narkoba Polda Sumsel, Senin (22/4), sekitar pukul 20.30 WIB, menyembunyikan puluhan kilogram ganja yang dibungkus kain kafan, lalu dikubur di belakang rumah kontrakan tersangka Afriadi alias Cakuk (32), Perumahan Tri Darma, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Di lokasi, tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Syachril Musa SH dan Kanit II Kompol Agung Danar Gito SIk, juga mengamankan tiga tersangka lainnya, Ervansyah alias Evan (37) , M Sobri (26), dan Aris Munandar alias Aris (32). “Bersama Ketua RT setempat (Johansyah,red), anggota melakukan penggeledahan dan penyisiran di dalam rumah dan sekitar rumah. Lalu didapati gundukan tanah yang mencurigakan di belakang rumah,” terang Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution, Rabu (24/4).

Begitu gundukan tanah itu digali, didapati 52 paket besar ganja dibungkus lakban yang ditaksir masing-masing seberat 1 kilogram, yang nilainya ditaksir mencapai Rp104 juta. Dalam penggeledahan selanjutnya, didapati lagi tujuh paket serupa di rumah kontrakan tersangka Sobri yang lokasinya tak jauh dari rumah tersangka Cakuk. Barang bukti (BB) di rumah tersangka Sobri, diperkirakan senilai Rp14 juta. “Total barang bukti yang diamankan, lebih kurang 60 kilogram dengan empat tersangka,” kata Saud.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Saud, ganja itu asal Aceh, yang dibawa ke Palembang lewat jalur darat. Diakuinya pula, ganja itu sudah 10 hari dikubur di belakang rumah tersangka Cakuk. Sasaran edar dan peran keempat tersangka? “Yang jelas, keempat tersangka ini pemilik. Untuk perannya siapa bandar, pengedar, kurir, atau tukang angkut, masih didalami. Termasuk akan diedarkan ke mana, ganja asal Aceh ini. Ya yang namanya tersangka, kalau ditanya jawabannya pasti baru pertama kali,” ujar Saud.

Dalam gelar hasil tangkapan kemarin, Kapolda didampingi beberapa perwira menengah (pamen) seperti Kabid Humas AKBP R Djarod Padakova, Wadir Narkoba AKBP Imam Sachroni, dan lainnya. Sementara tersangka dipakaikan sebo, dan izin wawancara dengan tersangka agak diperketat. “Ganja ini dimasukkan dalam karung, dibawa ke Palembang menggunakan mobil Avanza. Palembang ibarat sebagai tempat distribusi, terserah mau diedarkan ke mana. Untuk di Palembang, harga per kilonya Rp1.750.000. Kalau dijualnya ke Jakarta atau daerah lain di Sumsel, kan bisa sampai Rp2 juta atau lebih,” ujar salah seorang pamen.

Diakui tersangka Cakuk yang asal Pedamaran 6, Kabupaten OKI, dia hanya dititipi ganja itu oleh tersangka Evan. Tiba sekitar 12 April, lalu dikubur di belakang rumahnya. Sebelum dikubur, 52 bungkus ganja yang dilakban itu, dibungkus lagi pakai kain kafan. “Kato Evan, saya akan dapat bayaran Rp3 juta kalau sampai barang itu selesai (diedarkan, red). Yang ngurus Evan galo, kami dak tahu siapo yang antar, siapo yang pesan, dan nak dijual ke mano,” aku tersangka Cakuk, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir.

Sementara tersangka Evan yang beralamat di Jl KH Azhari, Lr Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, lebih banyak bungkam. Atas perbuatan para tersangka, sambung Kapolda Sumsel Irjen Saud Usman Nasution, mereka dikenakan Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Kami meminta kerja sama semua pihak, begitu juga rekan media yang ada, untuk dapat segera menginformasikan terkait hal penyalahgunaan narkotika ini kepada pihak kepolisian. Karena sebagai musuh bersama tentu kita harus berantas peredarannya,” pungkas Saud. (aja/air/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum TNI Dihukum Mati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler