Ganja dari Aceh Dikirim ke Bantul Lewat Ekspedisi

Kamis, 23 Februari 2023 – 13:33 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (tengah) didampingi jajaran menunjukkan barang bukti narkotika dan ganja pada konferensi pers pengungkapan kasus peredaran ganja di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa, Kamis (23/2/2023). ANTARA/Hery Sidik

jpnn.com, BANTUL - DS, warga Samigaluh, Kulonprogo dan INR asal Jetis, Yogyakarta ditangkap petugas Polres Bantul.

Dari tangan DS dan INR, polisi mengamankan barang bukti ganja sebanyak 969 gram.

BACA JUGA: Ribuan Batang Ganja Siap Panen

"Anggota kami mengamankan dua pelaku yang merupakan kelompok pengedar obat berbahaya dan ganja jaringan Bantul, khususnya di Kasihan," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers, Kamis.

Menurut dia, pengungkapan kasus peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: BNN Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Aceh Besar, Belasan Ribu Batang Siap Panen

AKBP Ihsan mengatakan kedua pelaku ditangkap pada 30 Januari 2023.

"Pertama kami amankan barang bukti paket narkotika jenis ganja dengan total 969 gram dari saudara DS, kemudian di tempat yang sama kami amankan saudara INR dengan barang bukti obat berbahaya pil sapi sebanyak empat plastik klip bening, dan 608 butir pil warna putih berlambang Y," katanya.

BACA JUGA: Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan

Menurut dia, barang bukti ganja dan obat berbahaya tersebut dibawa ke Polres Bantul beserta dua pelaku.

"Berdasarkan informasi menyebutkan bahwa pelaku mendapatkan barang dari kenalan inisial RS di daerah Gayo Lues, Aceh. Tidak serta-merta percaya, kami lalu melakukan penyelidikan dan benar yang bersangkutan mendapatkan barang dari Aceh dengan sistem pemesanan online yang pengirimannya melalui ekspedisi," katanya.

Dari informasi tersebut, Kapolres lantas memerintahkan anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba.

Tim ini dipimpin langsung Wakil Kepala Polres untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dengan berangkat ke Aceh.

"Tim melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa saudara RS yang saat ini masih DPO memang benar pelaku atau pemain spesialis ganja, dan didapat informasi juga punya lahan yang ditanami ganja di wilayah pegunungan Gayo Lues, Aceh," katanya.

Pada tanggal 17 Februari 2023, kata dia, tim Polres Bantul yang di-back up oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendatangi tempat tinggal RS. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Akan tetapi, tim gabungan Polres Bantul dan Polres Gayo Lues akhirnya mendapati lahan ganja seluas 2 hektare, yang pernah dipanen RS, dan merupakan sisa ganja yang didapat dari DS.

"Dalam perjalanan tim gabungan juga menemukan lahan ganja yang belum diketahui pemiliknya dengan luas 1 hektare. Kemudian tim melakukan pemusnahan dengan cara dicabut pohon ganja dan dibakar," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 10 Bulan Bui, Arif Rachman Arifin Tak Profesional Sebagai Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ganja   Aceh   Bantul   narkoba  

Terpopuler