Ganja Stok Tahun Baru Disita

Selasa, 06 Desember 2011 – 09:14 WIB

BOGOR – Sembilan kilogram ganja stok tahun baru berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dari bandar narkoba EN (37) di Kampung Gobang, RT 02/03, Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Sabtu (3/12)

Dalam ekspose yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Lucki B Irawan kemarin, EN yang merupakan ibu rumah tangga ditetapkan sebagai bandar, kemudian tiga orang lainnya yakni LO (27), SB (24) dan LK (28) ditetapkan sebagai pengedar dan pemakai

BACA JUGA: Selingkuh, PNS Poso Kepergok Polisi

Dari keempat tersangka, kami mengamankan sedikitnya sembilan kilogram ganja kering stok untuk tahun baru dan satu BlackBerry yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,¨ papar Lucky.

Penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi personel selama dua pekan terakhir
Penangkapan EN merupakan hasil pengembangan dari tiga pengedar, yakni LO, SB dan LK yang ditangkap pada Jumat (2/12) sekitar pukul 21:00 dan 24:00.

“Pertama kita menangkap SO dan LO di Cibungbulang sekitar pukul 21:00

BACA JUGA: Mantan Kacab Merpati Diintai Sebelum Dibunuh

Kemudian, sekitar pukul 24:00 kita ciduk LK di Ciomas
Dari ketiga pengedar ini, kita menyita 17 paket ganja siap jual seberat satu kilogram,” terang Lucki.  

Kemudian, lanjut Lucki, dari keterangan para pengedar, ganja tersebut didapat dari seorang bandar dari daerah Rumpin yang diketahui adalah EN

BACA JUGA: Polisi Temukan Parsel Berisi 116 Kg Ganja

“Nah, sekitar pukul 03:00 dini hari, kita langsung ke RumpinDari kamar tidur EN, kita amankan sekitar delapan kilogram ganja kering,” jelasnya

Saat diinterogasi polisi, EN mengatakan jika  barang haram tersebut didapat dari seorang bandar ganja besar di Bintaro, Tangerang“Awalnya, dia membeli sepuluh kilogramTapi, yang dua kilogram sudah dijual ke daerah Garut,” beber Lucki

Mengenai keterikatan jaringan, Lucki mengatakan, delapan kilogram paket ganja milik EN tersebut akan dipecah menjadi beberapa bagian untuk dijual ke sejumlah pengedar di wilayah Bogor Barat"Dari informasi para tersangka kami akan menangkap bandar yang lebih besar," katanya

Saat dimintai keterangan, EN mengaku baru menjalani bisnis haramnya dua bulan terakhirIa mengaku pusing menghidupi dua anaknya lantaran suaminya saat ini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta, atas vonis enam tahun kasus narkotika jenis putaw“Baru dua bulanan Mas, saya dapat dari temen yang ada di Bintaro,” ungkapnya

Sementara itu, tiga tersangka lain yang ditetapkan sebagai pengedar menuturkan, mereka melakoni bisnis haram tersebut lantaran terimpit masalah ekonomi“Baru dua minggu MasBiasanya saya jualin ke temen-temen deket aja,” ungkap salah satu pengedar, SO

Warga Desa Lilir, Kecamatan Cibungbulang, yang sehari-harinya berkerja sebagai tukang parkir ini mengakui jika barang haram tersebut ia dapat dari  Rumpin“Saya dapat dari Rumpin, Mas,” akunya

Keempat tersangka akan dijerat Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat sampai lima tahun penjara.(yus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tewas Ditikam, Pelakunya Masih Misterius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler