BOGOR – Sembilan kilogram ganja stok tahun baru berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dari bandar narkoba EN (37) di Kampung Gobang, RT 02/03, Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Sabtu (3/12)
Dalam ekspose yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Lucki B Irawan kemarin, EN yang merupakan ibu rumah tangga ditetapkan sebagai bandar, kemudian tiga orang lainnya yakni LO (27), SB (24) dan LK (28) ditetapkan sebagai pengedar dan pemakai
BACA JUGA: Selingkuh, PNS Poso Kepergok Polisi
Dari keempat tersangka, kami mengamankan sedikitnya sembilan kilogram ganja kering stok untuk tahun baru dan satu BlackBerry yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,¨ papar Lucky.Penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi personel selama dua pekan terakhir
“Pertama kita menangkap SO dan LO di Cibungbulang sekitar pukul 21:00
BACA JUGA: Mantan Kacab Merpati Diintai Sebelum Dibunuh
Kemudian, sekitar pukul 24:00 kita ciduk LK di CiomasKemudian, lanjut Lucki, dari keterangan para pengedar, ganja tersebut didapat dari seorang bandar dari daerah Rumpin yang diketahui adalah EN
BACA JUGA: Polisi Temukan Parsel Berisi 116 Kg Ganja
“Nah, sekitar pukul 03:00 dini hari, kita langsung ke RumpinDari kamar tidur EN, kita amankan sekitar delapan kilogram ganja kering,” jelasnyaSaat diinterogasi polisi, EN mengatakan jika barang haram tersebut didapat dari seorang bandar ganja besar di Bintaro, Tangerang“Awalnya, dia membeli sepuluh kilogramTapi, yang dua kilogram sudah dijual ke daerah Garut,” beber Lucki
Mengenai keterikatan jaringan, Lucki mengatakan, delapan kilogram paket ganja milik EN tersebut akan dipecah menjadi beberapa bagian untuk dijual ke sejumlah pengedar di wilayah Bogor Barat"Dari informasi para tersangka kami akan menangkap bandar yang lebih besar," katanya
Saat dimintai keterangan, EN mengaku baru menjalani bisnis haramnya dua bulan terakhirIa mengaku pusing menghidupi dua anaknya lantaran suaminya saat ini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta, atas vonis enam tahun kasus narkotika jenis putaw“Baru dua bulanan Mas, saya dapat dari temen yang ada di Bintaro,” ungkapnya
Sementara itu, tiga tersangka lain yang ditetapkan sebagai pengedar menuturkan, mereka melakoni bisnis haram tersebut lantaran terimpit masalah ekonomi“Baru dua minggu MasBiasanya saya jualin ke temen-temen deket aja,” ungkap salah satu pengedar, SO
Warga Desa Lilir, Kecamatan Cibungbulang, yang sehari-harinya berkerja sebagai tukang parkir ini mengakui jika barang haram tersebut ia dapat dari Rumpin“Saya dapat dari Rumpin, Mas,” akunya
Keempat tersangka akan dijerat Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat sampai lima tahun penjara.(yus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tewas Ditikam, Pelakunya Masih Misterius
Redaktur : Tim Redaksi