Ganja yang Disita Polisi dari Kasus Anji Mencapai 30 Gram

Rabu, 16 Juni 2021 – 16:21 WIB
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan tersangka Anji eks Drive. Foto: Firda Junita/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Meto Jakarta Barat menyita 30 gram ganja dari penangkapan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji eks vokalis Drive.

Barang bukti dengan berat kotor 30 gram itu terdiri dari daun, batang, biji, dan ekstrak ganja.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: BCL Positif Covid-19, Nikita Mirzani Ogah Menghujat Anji

Kapolres Metro Jakbar Komisaris Besar Ady Wibowo menjelaskan barang bukti itu disita penyidik dari dua lokasi, yakni Cibubur, Jakarta Timur, dan Bandung, Jawa Barat.

"Kami gabungkan TKP (tempat kejadian perkara) satu dan dua ada sekitar 30 gram bruto ya," ujar Ady saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6).

BACA JUGA: Pakai Ganja Sejak 9 Bulan Lalu, Anji Bakal Direhabilitasi?

Dia menjelaskan bahwa biji ganja disimpan Anji, untuk selanjutnya diramu menjadi lintingan ganja.

"(Biji ganja) untuk diramu jadi lintingan ganja," ucap Ady.

BACA JUGA: Ade Govinda Ungkap Alasan Wina Natalia Belum Jenguk Anji

Tidak hanya menyita ganja, penyidik juga melakukan penyitaan boks masker penutup mata, kertas papir rokok, satu klip berisi 12 kertas tipis, boks speaker, dan buku 'hikayat pohon ganja' dari dua lokasi berbeda.

Anji bakal terancam lama di penjara. Sebab, musisi itu dijerat Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya empat sampai 12 tahun penjara," ucap Kombes Ady.

Seperti diketahui, Anji sebelumnya ditangkap di sebuah studio di kawasan Cibubur, Jaktim, Jumat (11/6) lalu.

Dari pemeriksaan urine, suami Wina Natalia itu positif THC atau ganja.

Anji mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Barat pascaditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkotika. (mcr7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler