jpnn.com, SEMARANG - Aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2019 dikeluhkan sejumlah pihak. Sebab, kuota anak berprestasi pada PPDB SMA terlalu sedikit, yakni hanya 5 persen.
Menanggapi protes masyarakat tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo langsung mengambil sikap. Ia mengusulkan kepada pihak Kementerian Pendidikan untuk mengevaluasi, bahkan mengubah mekanisme dan aturan PPDB 2019.
BACA JUGA: PPDB 2019, Siswa dari Kabupaten Tidak Bisa Daftar ke Kota Malang
”Saya setiap hari ditanya masyarakat terkait PPDB online ini. Mereka bertanya soal zonasi serta minimnya tempat bagi siswa berprestasi, karena kuota yang disediakan hanya 5 persen. Maka tadi malam saya menggelar rapat dengan dinas dan saya menelepon langsung Pak Menteri Pendidikan terkait masalah-masalah ini," kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/6).
Menurut Ganjar, setelah dicermati, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan di masyarakat. Sebab, penerapan zonasi dengan kuota 90 persen dan jalur prestasi hanya 5 persen, banyak siswa cerdas yang telah menyiapkan diri untuk masuk sekolah yang diinginkan, terkendala aturan itu.
BACA JUGA: PPDB 2019 Langgar Aturan, Anggaran Pendidikan ke Daerah Dipotong
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019, Inikah Penyebab Ortu Siswa Rela Menginap di Sekolah?
Karena itulah, Jateng berinisiatif mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar melakukan perubahan terhadap sistem PPDB itu. Salah satunya, agar siswa yang memiliki prestasi mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah yang diinginkan.
BACA JUGA: PPDB 2019: Nilai UN Jangan Dijadikan Syarat Seleksi Jalur Zonasi
”Ini sebagai penghargaan bagi mereka yang berprestasi. Kalau kuota jalur prestasi hanya 5 persen, menurut saya itu terlalu sedikit. Kalau bisa dinaikkanlah. Saya usul, boleh tidak kuota jalur prestasi diubah dari 5 persen menjadi 20 persen. Kalau bisa 20 persen, maka mereka yang berprestasi, yang sekolahnya niat, ujian belajar sungguh-sungguh, mereka mendapatkan pilihan sekolah melampaui zonasi yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Selain terkait penambahan kuota jalur berprestasi, Ganjar juga mempersoalkan aturan bahwa yang tercepat mendaftar akan mendapatkan prioritas. Menurutnya, aturan itu tidak fair dan akan mempersulit masyarakat.
”Sekarang kan rumusnya cepet-cepetan. Kalau itu masih digunakan, ya akan terjadi gejolak di masyarakat. Mengatasi persoalan ini, harus ada perubahan peraturan. Contoh saja di SMA 3 Semarang, itu kalau sistemnya cepet-cepetan, dalam hitungan menit saja sudah penuh kuotanya. Yang tidak masuk kan pasti nggondok," tegasnya.
Ganjar juga menyoroti adanya beberapa daerah yang berbeda dalam penerapan mekanisme PPDB online. Di beberapa daerah, mekanisme zonasi dalam PPDB 2019 lebih melunak dan tidak sesuai dengan ketetapan Permen 51 Tahun 2018.
Ganjar berharap, dengan persoalan-persoalan yang terjadi saat ini, pihak kementerian dapat mengevaluasi untuk melakukan perbaikan. Sehingga, pada saat PPDB online SMA dilaksanakan serentak pada 1 Juli nanti, tidak ada gejolak di masyarakat.
”Harapan kami, agar tidak terjadi satu sistem yang merugikan masyarakat, orang tua dan anak-anak. Pemerintah harus memastikan, bahwa seluruh anak harus mendapatkan sekolahan. Itu harus," tegasnya.
Apabila usulan dari Jateng terkait penambahan kuota jalur prestasi dan usulan terkait tata cara pendaftaran tersebut diakomodasi, otomatis akan ada perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PPDB.
BACA JUGA: Ya Ampun, Orang Tua dan Siswa Bermalam di Sekolah demi Daftar PPDB
”Kalau usulan kami diakomodasi, maka soal pergub gampang. Bisa diganti. Itu bisa cepat karena hanya saya. Saya juga sebenarnya sudah menyiapkan plan B, jika usulan ini diterima. Yakni hanya dengan menambahkan pasal khusus dalam pergub. Itu sudah kami siapkan," terangnya.
Selain menunggu hasil rakor, Ganjar juga membuka lebar aduan dan masukan dari masyarakat terkait PPDB online melalui kanal media sosial miliknya. Ia berharap, akan ada masukan dari masyarakat terkait sistem ini.
”Silakan kalau masyarakat memiliki masalah terkait PPDB dapat lapor ke saya, bisa lewat Twitter, Instagram, Facebook, atau aplikasi Laporgub. Saya tunggu masukannya mulai hari ini sampai lima hari ke depan," pungkasnya.
BACA JUGA: PPDB 2019: Nilai UN Jangan Dijadikan Syarat Seleksi Jalur Zonasi
Sekadar diketahui, PPDB 2019 berbeda dengan PPDB 2018. Perbedaan mencolok terjadi pada penerimaan SD, SMP, dan SMA karena menerapkan mekanisme zonasi. Sementara, PPDB SMK tidak menggunakan zonasi, karena penerimaan masih berdasarkan nilai ujian.
Dalam mekanisme itu, syarat penerimaan siswa tak mempertimbangkan aspek nilai ujian nasional (UN), melainkan jarak terdekat siswa dengan sekolah. Aspek nilai UN hanya digunakan untuk siswa yang menempuh jalur prestasi.
Rinciannya, kuota untuk siswa yang masuk dalam zonasi sekolah sebesar 90 persen, sisanya untuk jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan orang tua wali 5 persen. Aturan ini cukup menjadi kontroversi, khususnya di Jateng dan membuat banyak masyarakat resah.
Karena itu, Ganjar mengusulkan kuota siswa berprestasi ditambah menjadi 20 persen. Yang 20 persen ini, mungkin bisa berdasarkan nilai UN, juara kompetisi dan lainnya. (lhr/ida/lin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Orang Tua dan Siswa Bermalam di Sekolah demi Daftar PPDB
Redaktur & Reporter : Soetomo