Ganjar Pranowo: Putusan MK Harus Dihormati, Terima Saja

Senin, 23 Oktober 2023 – 22:45 WIB
Capres dan Cawapres 2024 yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Foto: Dok. DPP PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Bakal Capres 2024 Ganjar Pranowo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi aturan di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum agar batas maksimal usia capres atau cawapres di angka 70 tahun.

"Semua putusan MK harus dihormati," kata eks Gubernur Jawa Tengah itu ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

BACA JUGA: Ganjar - Mahfud Bicara Potensi Ekonomi Kreatif di Kongko Bareng Komedian & Seniman

Toh, Ganjar mengatakan putusan MK pada dasarnya sudah final dan tidak ada lembaga yang bisa menguji vonis lembaga tersebut.

"Tidak ada lembaga banding, ya, final dan binding. Terima saja," kata Ganjar.

BACA JUGA: Berkat Aksi GMP, Ganjar-Mahfud Kini Dapat Dukungan dari Warga Garut

Sebelumnya, MK melaksanakan sidang putusan terhadap sejumlah gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin ini.

Adapun, gugatan itu meminta orang yang sudah dua kali maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, tidak diperkenankan mendaftar kembali.

BACA JUGA: Pelatihan Bisnis dari Srikandi Ganjar Bikin Milenial Pekanbaru Semangat Berwirausaha

Gugatan kedua ialah meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

MK dalam putusan menolak semua uji materi yang diajukan para pemohon karena gugatan masuk kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler