Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta Tetap Berlaku

Jumat, 21 Januari 2022 – 20:56 WIB
Ganjil genap di Jakarta masih berlaku. Ilustari Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta tetap berlaku.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hingga saat ini belum ada komunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait wacana peniadaan kebijakan ganjil genap.

BACA JUGA: Akhir Pekan Ini Bogor Berlakukan Ganjil Genap, Catat Jamnya

"Belum ada wacana," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, penindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap tetap berjalan seperti biasa.

BACA JUGA: Geger Potongan Tubuh Warga Ayuka di Dalam Perut Buaya Raksasa

Wacana peniadaan sistem ganjil genap di jalanan Jakarta disuarakan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap guna mengurangi pergerakan publik untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron yang semakin meningkat.

BACA JUGA: Perintah Kapolda Sangat Tegas Terhadap 5 Polisi Terkait Kematian Terduga Pengedar Narkoba

Hal ini, kata dia, krusial dilakukan karena varian Omicron di Jakarta telah merebak dengan 243 orang dari 825 kasus baru COVID-19 pada 17 Januari 2022. Kasus Omicron itu berasal dari transmisi lokal.

Di sisi lain, ungkap Mujiyono, keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 mencapai 20 persen imbas kenaikan kasus virus corona dan ICU sebesar lima persen.

Terkait hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan kebijakan ganjil genap untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring dengan peningkatan kasus COVID-19 termasuk varian Omicron di ibu kota.

Karena itu, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk saat ini kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ganjil genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan dengan dua periode waktu setiap hari kerja terkecuali hari libur nasional.

"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas," kata Syafrin.

Hal itu bertujuan agar jangan sampai yang teridentifikasi rawan menjadi titik keramaian dan kerawanan baru terlebih saat ini penyebaran varian Omicron semakin meningkat.

Karena itu, kebijakan ganjil-genap di 13 ruas jalan tetap dipertahankan untuk dilaksanakan dalam periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 1 ataupun Level 3. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler