jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro mendukung munculnya wacana pemberlakuan sistem ganjil-genap di jalan tol saat mudik lebaran 2017.
Hanya saja, perlu didahului kajian secara mendalam agar tidak memunculkan masalah baru.
BACA JUGA: Diprediksi Kemacetan Masih Berpusat di Brexit
Ini dikatakan Nizar menanggapi pernyataan Dirjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto yang akan mengkaji wacana sistem ganjil - genap di jalan tol saat musim mudik lebaran 2017.
Pada prinsipnya, Komisi V DPR akan mendukung upaya untuk mengurai kemacetan saat lebaran, sehingga tidak terjadi lagi, insiden seperti mudik tahun lalu di Brebes Exit (Brexit).
BACA JUGA: Tiket KA untuk Mudik Sudah Ludes
"Kalau memang akan diberlakukan sistem ganjil genap, kami minta untuk dikaji terlebih dahulu. Libatkan seluruh stakeholder terkait," ujar Nizar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/4).
Politikus dari dapil Jatim XI (Madura) ini menegaskan, selain perencanaan dan pelaksanaannya, sosialiaasi harus dilakukan jauh-jauh hari kepada masyarakat.
BACA JUGA: Empat Overpass di Pantura Bisa Dilalui Pemudik
Jangan sampai ketika pelaksanaan sudah dilaksanakan, tapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.
"Kalau yang terjadi seperti itu, bukan malah mengurai kemacetan. Tapi akan muncul masalah baru. Pelanggaran lalu lintas marak, dan bisa berujung penyelesaian di tempat. Ini nggak baik dan nggak boleh," tegas dia.
Politikus Gerindra ini menilai sistem ganjil-genap yang diberlakukan di Jakarta, jika diberlakukan saat arus mudik dan balik lebaran tidak menjamin akan mengurangi kemacetan.
Karenanya, dia lebih mendorong penyelesaian jalan nasional dan ruas tol pantura.
"Menteri PU sudah berjanji terkait kesiapan infrasturktur jalan dan tol. Yakni jalan tol pantura bisa fungsional hingga Ngaliyan, Semarang. Itu janji harus ditepati dan jangan mengalihkan dengan wacana sistem ganjil-genap," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KAI Sediakan 222.014 Seat per Hari Selama Arus Mudik
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam