Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang, Awas Kena Tilang, Simak Ketentuannya

Rabu, 01 September 2021 – 01:10 WIB
Polda Metro Jaya memutuskan ganjil genap Jakarta diperpanjang dengan ketentuan ketat bagi pelat hitam, termasuk pelat khusus instansi yang melanggar bakal ditilang. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kendaraan Pelat Dinas Warna Hitam Hingga Wartawan Melewati Ganjil Genap Tak Sesuai Tanggal Dipastikan Ditilang

Polda Metro Jaya kembali perpanjang kebijakan ganjil genap di tiga kawasan di DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ganjil Genap Diperpanjang, Pelanggar akan Ditilang

Ketiga tiga ruas jalan ganjil genap tersebut, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Pemberlakuan perpanjangan ganjil genap itu berlaku mulai 1 September 2021.

BACA JUGA: Daftar 10 Kepala Daerah Kena Semprit Mendagri Tito Karnavian

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan, seluruh kendaraan pelat hitam yang melintasi kawasan ganjil genap bakal ditilang.

Penilangan ganjil genap Jakarta diberlakukan bagi kendaraan dengan berpelat pribadi maupun pelat khusus instansi.

BACA JUGA: Pendapat Prof Jimly soal Ibu Kota Baru, 10 Tahun tapi Jokowi dapat Nama

"Jadi, kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah, pelat dinas TNI-Polri, dan pelat instansi lainnya," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8).

Namun demikian, pada sistem ganjil genap itu ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan.

Pengecualian berlaku bagi angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional, mobil berpelat dinas TNI dan polri, kendaraan listrik.

"Kendaraan darurat ambulans, pemadam kebakaran, kepolisian, dan sebagainya," ujar Sambodo.

Tak hanya itu, kendaraan wartawan sekalipun yang melintas tidak sesuai tanggal bakal ditilang polisi.

"Wartawan tidak termasuk yang dikecualikan. Media silakan melintas sesuai dengan tanggal dari kendaraan dinasnya, kecuali kalau kalian mau dibonceng pakai motor," tutur Sambodo. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler