Pendapat Prof Jimly soal Ibu Kota Baru, 10 Tahun tapi Jokowi dapat Nama

Selasa, 31 Agustus 2021 – 10:24 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie bicara soal ibu kota baru menyusul rencana pemerintahan Presiden Jokowi menyerahkan RUU IKN ke DPR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyerahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada DPR.

Prof Jimly bahkan sudah sejak lama menyarankan agar pemerintah jangan dulu membangun apa pun terkait IKN karena dasar hukumnya belum ada. Terlebih lagi semasa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Khawatir IKN Terbengkalai, Ahmad Basarah Ungkit Pembatalan Proyek SBY oleh Jokowi

UU IKN menurutnya sebagai solusi yang baik untuk kelancaran proses pembangunan ibu kota baru, agar tidak timbul masalah hukum.

"Jadi, lebih baik ada undang-undangnya dulu, soal pembangunan bisa saja sekarang, bisa tahun depan, tahun depan lagi," kata Jimly saat berbincang dengan JPNN.com, Selasa (31/8).

BACA JUGA: Divonis 12 Tahun, Hak Politik Dicabut, Juliari Batubara Banding?

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut ketika UU IKN sudah ada, presiden mana pun yang nanti meneruskan pemerintahan sekarang sudah terikat karena sejarah sudah dibuat, yakni ibu kota negara pindah berdasarkan UU.

Di sisi lain, sekalipun UU IKN nanti sudah disahkan, pembangunannya bisa saja ditunda karena alasan pandemi Covid-19 dan refocusing prioritas anggaran.

BACA JUGA: Elite PKB Bicara Jatah Menteri dari Jokowi untuk PAN, Oh Ternyata

Sebab, katanya, membangun ibu kota baru tidak mungkin dipaksakan cuma dalam waktu 2-3 tahun, tetapi bisa saja memakan waktu 5-10 tahun.

"Misalnya, dikasih waktu lima tahun, bisa saja 2024 sudah dibangun. Jadi, tetap Jokowi yang dapat nama. Enggak ada masalah," ucap Prof Jimly.

Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menilai pembangunan IKN tidak harus dipaksakan tahun ini atau tahun depan.

"Lihat perkembangan keadaan, maka UU-nya dulu sah," ucapnya.

Prof Jimly menambahkan, kalau uangnya memang ada dan anggaran membangun ibu kota baru tidak mengganggu perekonomian, pemrintah silakan saja mulai membangun.

"Lima tahun selesai sampai presiden yang akan datang. Jadi, sudah benar itu, segera saja RUU-nya diajukan," tandas Prof Jimly Asshiddiqie. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler