Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang Lagi, Berikut Daftar Jalannya

Selasa, 17 Agustus 2021 – 10:51 WIB
Sistem ganjil genap Jakarta diperpanjang seiring perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan mobilitas masyarakat melalui kebijakan ganjil genap diperpanjang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas Polda Metro Jaya, di delapan  ruas jalan di DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ganjil genap merupakan pengganti pos penyekatan PPKM yang sebelumnya berlaku di 100 titik.

BACA JUGA: Ganjil Genap Tetap Berlaku Saat Upacara HUT RI

Menurut Sambodo, ganjil genap diperpanjang menyusul perpanjangan penerapan PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

"Dengan diperpanjangnya PPKM Level empat di Jawa dan Bali, maka ganjil genap pun akan kami perpanjang," kata Sambodo di Jakarta, Selasa (17/8).

BACA JUGA: Ada yang Kenal dengan Pencuri Ini, Aksinya Terekam CCTV dan Viral, Lihat!

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, perpanjangan sistem ganjil genap Jakarta tersebut mengikuti keputusan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali.

"Kami mengikuti keputusan dari pemerintah," ujar Sambodo.

BACA JUGA: Pak Solikin Membeber Pembicaraan Terakhir dengan FM yang Ditangkap Densus 88

Pria kelahiran Sumatera Utara itu mengatakan lokasi jalan yang menerapkan ganjil genap tetap sama dengan sebelumnya, yakni di delapan titik.

Pelaksanaan aturan ganjil genap di Jakarta berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Berikut 8 titik ruas jalan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Medan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler