jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa kebijakan ganjil-genap di kawasan Puncak, Bogor, tetap diberlakukan pada Kamis (3/3).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Bogor.
BACA JUGA: Kemenhub Beraudiensi dengan Sopir dan Pemilik Truk untuk Bahas Hal Ini
“Seperti yang diketahui, kawasan Puncak, Bogor, mengalami kemacetan yang cukup lama pada periode libur panjang. Hari ini merupakan Hari Raya Nyepi,'' ujarnya.
Karena itu, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tidak berlibur ke kawasan Puncak agar tidak terjadi kemacetan panjang.
BACA JUGA: Kemenhub dan Polri Bersinergi untuk Menangani Truk ODOL
''Selain itu, di kawasan Puncak, kami memberlakukan kebijakan ganjil-genap yang dibantu polisi,” jelas Dirjen Budi.
Kebijakan ganjil-genap ini berlaku pada hari libur nasional maupun akhir pekan biasa seperti tertuang dalam PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 75.
BACA JUGA: Jangan ke Puncak Bogor, Lalu Lintasnya Tak Normal, Silakan Baca!
Kemenhub juga menyiapkan opsi lain pengaturan lalu lintas di Puncak, seperti contra flow maupun buka tutup jalur.
“Kebijakan ini telah kami bahas bersama dengan kepolisian. Kebijakan lainnya akan mengikuti diskresi dari kepolisian atau tergantung kondisi di lapangan,” katanya.
Dirjen Budi meminta masyarakat agar dapat mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas di sekitar wilayah Puncak pada hari libur nasional dan akhir pekan.
Karena itu, dia mengharapkan kerja sama semua pihak maupun masyarakat agar tidak berlibur ke Puncak untuk sementara.
Sesuai hasil koordinasi dengan Satlantas Polres Bogor, diperoleh informasi bahwa hari ini perlu diantisipasi kepadatan dari sekitar kawasan Puncak hingga jalur Cianjur karena perayaan keagamaan.
“Terkait pengaturan manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL) di Puncak yang berlaku setiap hari libur maupun libur nasional telah berlaku ketentuan ganjil-genap. Kami menganggap serius kejadian kemacetan panjang sebelumnya yang kerap terjadi di kawasan Puncak,'' ujar Dirjen Budi.
Dalam waktu dekat, Kemenhub mengundang kepolisian, dinas perhubungan, dan semua instansi terkait untuk membahas evaluasi MRLL di kawasan Puncak. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi