Ganteng Akui Ada Politik Uang di Pilgub Sumut

Rabu, 03 April 2013 – 23:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) maupun pasangan calon Gubernur Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry, sama-sama membantah tudingan yang disampaikan pemohon sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Sumut, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi.

Menurut Kuasa Hukum KPU Sumut, Andi M.Asrun, dalil yang disampaikan kedua pemohon pada persidangan yang digelar Selasa (2/4) terkesan dipaksakan untuk sekadar menggambarkan terjadinya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

"Tuduhan itu tidak benar, kabur, menyesatkan dan bersifat asumtif-spekulatif," ujarnya dihadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis MK, Akil Mochtar di Jakarta, Jakarta, Rabu (3/4).

Sebagai contoh, Asrun membeber terkait tudingan adanya kesengajaan dari KPU Sumut untuk tidak memberitahu dan mengirim undangan kepada pemilih, sehingga pemilih kehilangan hak pilihnya di beberapa kota. Seperti di Medan, Langkat, Deli Serdang, Binjai dan Padang Sidempuan.

"Kalau pun benar, tidak serta merta memiliki pengaruh terhadap rendahnya partisipasi pemilih. Karena sepanjang namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap dapat memilih. Dan mereka yang tidak memilih tersebut juga tidak bisa dikatakan merupakan pendukung pemohon," ujarnya.

Demikian halnya dengan tudingan pencoblosan berulang yang ditandai dengan bukti video. Asrun menilai video dimaksud tidak jelas siapa yang merekamnya. Menurutnya, pihak pemohon seharusnya mengadukan ke panitia pengawas Pemilu kalau memang benar ditemukan adanya pelanggaran sehingga dapat diusut hingga tuntas. "Tapi nyatanya tidak ada laporan pengaduan, oleh karenanya pengaduan patut ditolak (MK)," ujarnya.

Hal yang sama juga dikemukakan Kuasa Hukum pihak terkait pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry (Ganteng), Taufik Basari. Menurutnya, memang telah terjadi politik uang dengan adanya penyebaran kupon pembagian sembako.

"Namun itu bagian dari kampanye hitam yang diarahkan seolah-olah pelakunya pasangan nomor urut 5 (Ganteng), sehingga masyarakat datang ke kantor DPD PKS. Kenyataannya tidak ada, DPD PKS membantah dan meminta masyarakat tidak terpengaruh," ujarnya.

Karenanya, KPU Sumut dan pasangan Cagub Ganteng meminta majelis hakim untuk menolak seluruhnya gugatan pemohon.

MK tentu tidak dapat memenuhi begitu saja permintaan tersebut. Menurut Ketua Majelis Hakim, Akil Mochtar, atas dalil pemohon, bantahan termohon dan terkait perlu pembuktian. Karena itu pada sidang selanjutnya Kamis (4/4), ia memersilahkan masing-masing pihak menghadirkan saksi guna didengar keterangannya. "Tapi menurut ketentuan, saksi harus dilengkapi bukti diri yang sah," ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Tahun 2007 Bisa Menyelinap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler