Ganti Nama, Djoko Tjandra Diduga di Singapura

Senin, 17 Desember 2012 – 21:22 WIB
JAKARTA- Djoko Tjandra mengganti namanya menjadi Joe Chan saat mengajukan diri sebagai warga negara Papua Nugini (PNG).

Meski tak melengkapi satu pun syarat yang diharuskan, terpidana korupsi kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu akhirnya diizinkan menjadi warga negara baru PNG dan mendapat paspor No B330971.

Walau sudah resmi menjadi warga negara PNG, Djoko Tjandra ternyata jarang ke negara tetangga RI itu. Catatan imigrasi setempat, dia hanya 4 kali ke PNG di tahun 2012 yakni Januari, April, Juli, dan September. Hal tersebut dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (17/12), saat menjelaskan hasil pertemuan tim terpadu pemerintah Indonesia dengan PNG, pekan lalu.

Diduga kuat, lanjut Darmono, meski memiliki kewarganegaraan baru, Djoko tetap tinggal di Singapura. Pasalnya, jika ke PNG, dia selalu menginap di hotel terkenal di negara yang berbatasan langsung dengan Papua tersebut. Menurut pejabat PNG, pemberian kewarganegaraan Djoko menyalahi prosedur.

Keputusan seharusnya ditandatangani 5 pejabat dari Kementerian Luar Negeri PNG. Dua anggota diketahui tak hadir sekaligus menolak permohonan. Mereka menilai permohonan tak memenuhi syarat sebab Djoko belum tinggal selama 8 tahun di negara tersebut.

Syarat lain yang tak dipenuhi, Djoko tak menguasai salah satu bahasa asli PNG yang berjumlah 800 suku bangsa, disetujui pemerintah daerah, berkelakuan baik dan tidak ada masalah pidana. Dengan adanya pelanggaran imigrasi tersebut, Darmono berharap PNG segera mencabut paspor Joe Chan.

"Kalau melanggar keimigrasian, dia bisa dideportasi seperti kasusnya Sherny (Kojongian)," kata Darmono. Sherny adalah  terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mantan Direktur Bank Harapan Sentosa itu dideportasi ke Indonesia dari San Francisco, Amerika Serikat pada 11 Juni 2012, setelah buron selama 10 tahun.

Djoko Tjandra kabur pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara denda Rp 15 juta serta uangnya senilai Rp 546 miliar yang tersimpan di Bank Bali disita untuk negara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi saat cessie Bank Bali. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK tentang Pasal Lapindo jadi Polemik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler