"Putusan MK itu sesuai dengan tugas dan kewenangan MK yakni menguji apakah pasal yang digugat itu konstitusional atau tidak," kata Irmanputra Sidin, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (17/12).
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan MK tidak berhak memutuskan soal jual beli tanah dan bangunan milik korban lumpur Sidoarjo.
Menurut Irmanputra Sidin, MK berhak memutuskan suatu gugatan atas UU yang diajukan masyarakat atau para pihak yang berkepentingan. Bahwa putusan MK itu menolak, pasti sudah melalui berbagai kajian dan pembahasan.
“Karena yang diuji MK itu beberapa pasal dari UU APBN, bukan norma hukum. Selama yang diuji adalah ayat dari suatu pasal UU terhadap UUD 45, maka MK berhak menguji dan memutuskan. Soal ganti rugi itu kan ada dalam ayat UU APBN,” jelas Irman.
Hal yang sama juga diungkap Margarito Kamis. Menurut dia, adalah tugas MK untuk menguji setiap pengajuan uji materi atas beberapa pasal dalam sebuah UU yang diajukan masyarakat. Di MK inilah tempat menguji soal konstitusionalnya sebuah UU atau tidak dengan acuan UUD 1945.
“Jadi, apa yang dilakukan MK ketika menguji UU APBN menyangkut pembayaran korban lumpur di Sidoarjo, sudah benar. Putusan MK bisa mengabulkan atau menolak. Kebetulan dalam pengajuan terkiat pembayaran korban lumpur itu, MK menolak. Artinya UU APBN yang mengatur soal itu sudah benar dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Margarito.
Margarito menegaskan putusan MK mengikat dan final. Menyikapi pernyataan Bagir Manan yang menilai MK tidak berwenang mengadili perkara jual-beli, menurut Margareto itu tidak akan memengaruhi putusan MK soal Lapindo sebab putusan itu sudah final.
Selain itu Margareto menduga pernyataan tersebut di atas mungkin disebabkan Bagir Manan mendapat informasi yang kurang lengkap soal perkara dan putusan MK. "Makanya Pak Bagir merespon seperti," terang Margareto. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dituding Jauhi Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi