Sebuah aturan baru di Australia yang dianggap 'konyol' mengatakan bahwa mereka yang datang menggunakan visa orangtua bisa dideportasi bila tidak memberi tahu pihak berwernang bila mereka mengubah alamat email, atau profil online.
Sejak bulan Maret 2019, pemerintah Federal Australia mengeluarkan visa baru untuk orangtua migran datang ke Australia untuk tinggal bersama anak-anak mereka.
BACA JUGA: Tidak Ada yang Mustahil: Difabel Asal Indonesia Antoni Tsaputra Raih Gelar Doktor di Australia
Pengajuan visa tersebut dimulai bulan Juli dan setiap tahunnya tersedia 15 ribu visa.
Menurut Direktur Eksekutif Federasi Komunitas Etnis Mohammad Al-Khafaji visa ini bermanfaat untuk menyatukan keluarga yang terpisah.
BACA JUGA: Polisikan Youtuber, Maskapai Garuda Indonesia Dinilai Anti Kritik
Namun dia mengkritik aturan ketat bahwa pemegang visa harus memberitahu pemerintah mengenai perubahan data-data pribadi mereka di media sosial.
"Saya kira mayoritas warga Australia akan setuju bahwa beberapa persyaratan dari visa ini konyol dan tidak memberikan ruang kemungkinan pemegang visa berbuat kesalahan," katanya.
BACA JUGA: Sudah Pamitan Mau Kerja di Australia, Tapi Ternyata Jadi Korban Penipuan
"Pemerintah Australia seharusnya menciptakan suasana yang menyenangkan bagi keluarga yang bersatu kembali, dan tidak menerapkan hukuman berat seperti deportasi untuk kesalahan kecil, khususnya bagi orang tua yang sudah lanjut usia."
Juru bicara Departemen Dalam Negeri Australia mengatakan persyaratan "hanya meminta pemegang visa memberitahu Departemen mengenai perubahan data pribadi dan kontak."
Namun Departemen tersebut tidak menjelaskan nama akun atau profil online mana yang berlaku, dan hanya mengatakan "ini tidak berlaku akun di Instagram dan nama akun di media sosial."
Persyaratan visa menyebutkan pemegang visa secara resmi harus memberitahu pemerintah mengenai perubahan nama, alamat, nomor telepon, alamat email, "user name" dan "profil online yang digunakan pengguna."
Dan pemberitahuan perubahan itu harus disampaikan sekurangnya dua hari sebelum perubahan terjadi.
Aturan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2013 namun sejauh ini hanya diterapkan bagi pemegang visa sementara atau mereka yang berasal dari China.
Orang tua dari China diperkirakan menjadi sebagian besar pemohon visa yang disebut reunion visa tersebut.
Visa reunion tersebut diumumkan bulan Maret lalu merupakan visa baru.
Jenis visa yang hampir sama adalah visa permanen untuk orangh tua, yang masa tunggunya lebih panjang, yaitu sekitar delapan tahun saat ini.
Ketika mengumumkan visa tersebut Menteri Imigrasi Australia tersebut akan memastikan "ribuan keluarga akan bisa bersatu kembali dan memberikan manfaat sosial bagi keluarga dan komunitas di seluruh Australia."
Syarat dari visa ini adalah anak dari keluarga yang mengajukan harus memiliki pendapatan paling kurang $AUD 83 ribu (sekitar Rp 830 juta) setahun.
Menurut perkiraan pemerintah Australia walau ada persyaratan orang tua pelamar harus memiliki asuransi kesehatan dan juga biaya yang meningkat, diperkirakan tingkat permohonan visa ini akan tinggi.
Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini
BACA ARTIKEL LAINNYA... 80 Murid Sekolah Australia Tampilkan Tari Aceh Ratoh Duek di Sydney