Ganti Rugi Dampak Ledakan Tangki Minyak di Bekasi Dibayarkan, Korban Terima Uang Tunai

Selasa, 05 September 2023 – 23:39 WIB
Sebanyak 63 warga korban ledakan tangki minyak Stasiun Pengumpul Gas Lapangan Jatinegara, Jatisampurna, Kota Bekasi telah menerima biaya ganti rugi, berupa uang tunai yang secara keseluruhannya mencapai puluhan juta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 63 warga RT 02-RW 08 yang menjadi korban ledakan tangki minyak Stasiun Pengumpul (SP) Gas Lapangan Jatinegara, Jatisampurna, Kota Bekasi telah menerima biaya ganti rugi.

Direktur PT MIGAS (Perseroda) Kota Bekasi Apung Widadi mengatakan 63 warga korban ledakan tangki minyak itu diberikan uang tunai sebagai ganti rugi.

BACA JUGA: Ratusan Rumah yang Rusak Akibat Ledakan Tangki Minyak di Bekasi Mulai Diperbaiki

"Total penerima penggantian sebanyak 63 warga penerima di RT 02, yakni berupa dana tunai," kata Apung dalam keterangan tertulis, Selasa (5/9).

Apung menjelaskan pembayaran ganti rugi oleh pihaknya dan Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina, Foster Oil & Energy PTE Ltd itu dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA: Duaarrr! Tangki Minyak Modifikasi Meledak, Pratama Lenza Tewas Secara Tragis

Adapun nilai ganti rugi seluruh warga di RW tersebut yang terdampak peristiwa itu mencapai puluhan juta rupiah.

"Nilai yang dibayarkan berupa dana tunai kepada warga RT 02 sejumlah Rp 94,5 juta," sebut Apung.

Tokoh masyarakat setempat, Ustaz Agus mengatakan warga bersyukur, karena pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan lebih awal dari yang dijadwalkan.

"Sampai hari ini selesai semua pembayaran atas warga terdampak dan lebih awal dari yang sudah dibicarkan ke warga. Alhamdulillah warga merasa diperhatikan dengan baik," ujar Agus.

Diketahui, tangki minyak di SP Gas Lapangan Jatinegara itu meledak pada Jumat (25/8) lalu.

Ledakan terjadi saat ada pengerjaan pengelasan pada tangki tersebut.

Adapun tangki yang meledak itu kondisinya belum terpakai atau masih baru.

Akibat peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia dan dua orang luka-luka.

PT MIGAS memastikan pihak kontraktor selaku yang mengerjakan pengelasan itu bertanggung jawab dengan menanggung biaya perawatan dua korban luka dan santunan terhadap satu korban meninggal dunia. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler