Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Murah, DPRA Menyurati Jokowi

Jumat, 05 Oktober 2018 – 22:28 WIB
Proyek pembangunan jalan tol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta terkait persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Banda Aceh-Sigli.

Sebelumnya, DPRA melalui Komisi 1 yang membidangi pertanahan, menerima delegasi masyarakat yang memprotes harga ganti rugi tanah pembangunan tol yang dinilai terlalu rendah.

BACA JUGA: Kekaguman Jokowi pada Sosok Sutopo Si Penyebar Info Bencana

Anggota Komisi 1 DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, memastikan hal itu tindak lanjut dari rekomendasi dalam pertemuan yang melibatkan para pihak di ruang Banmus DPRA beberapa waktu yang lalu.

“Kami terima informasi dari perwakilan masyarakat bahwa ada pertemuan lanjutan antara pihak masyarakat dan panitia serta PPK di salah satu kantor camat di Aceh Besar, tapi tetap tidak ada jalan keluarnya, malah masyarakat diarahkan menggugat ke pengadilan,” jelas Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) itu, Kamis (4/10).

BACA JUGA: Horas! Sambutan Hangat untuk Kiai Maruf di Taput dan Balige

Maka untuk itu, terang Al-Farlaky, pihaknya perlu meneruskan aspirasi masyarakat di Aceh Besar ke presiden, agar ada kebijakan baru supaya masyarakat di sana tidak merasa dirugikan.

"Pasalnya, harga satuan ganti rugi tanah yang dihitung KJPP sangatlah rendah antara Rp12 ribu hingga Rp40 ribu permeter," sebutnya.

BACA JUGA: Jadi Irup di HUT TNI, Jokowi Tegaskan Komitmen Berantas PKI

"Padahal dari proses ganti rugi tahun-tahun sebelumnya, untuk pembangunan SMK penerbangan serta untuk lahan angkatan udara berkisar Rp73 ribu hingga Rp130 ribu permeternya."

Menurut Iskandar Al-Farlaky, surat yang dilayangkan juga ditembuskan ke Sekretaris Negara, Mendagri, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI. Selain itu juga Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Plt Gubernur Aceh, Kepala BPN Aceh, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, dan Kepala Biro Tapem Setda Aceh.

“Surat yang kami sampaikan ini tertanggal 28 September 2018 diteken oleh T. Irwan Djohan, salah satu unsur pimpinan DPR Aceh,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya sangat mendukung percepatan pembangunan serta proyek strategis nasional yang ada di Aceh. Namun semua itu tentunya tetap memperhatikan kearifan lokal, sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih besar kemudian hari.

"Dalam rapat dengan masyarakat juga kita kemukakan hal yang sama. Warga di sana juga sangat mendukung pembangunan, tapi mereka meminta agar harga ganti rugi itu masuk akal,” kata Iskandar.

Sebelumnya, DPRA telah memanggil pihak-pihak terkait pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol Aceh, Kamis (6/9). Dari hasil pertemuan itu, Komisi I DPRA merekomendasikan dilakukannya peninjuan ulang penetapan harga tanah masyarakat yang akan dibebaskan, karena diduga cacat prosedur. Jika tidak ditindaklanjuti DPRA, akan menyurati Presiden serta Kementerian terkait di Jakarta.

Dari pertemuan pihaknya dengan masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Blang Bintang dan pihak-pihak terkait seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pembangunan Jalan Tol Banda Aceh-Sigli, Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), serta Badan Pertanahan Aceh diketahui ada terdapat kekeliruan pada proses ganti rugi, terutama terkait dalam musyawarah dengan masyarakat. (adi/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Happy Birthday to TNI, Ada Ucapan Terima Kasih dari Jokowi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler