jpnn.com, JAKARTA - Bemo sudah dilarang beroperasi di Jakarta. Pemberhentian izin operasinya diberlakukan sejak 6 Juni 2017. Sebagai gantinya, maka dioperasikan bajaj roda empat.
"Nah, ada unit baru yang sudah memiliki izin untuk digunakan sebagai angkutan umum adalah bajaj roda empat," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko saat dihubungi, Jumat (21/7).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Kabar Baik untuk Guru Bantu DKI
Sigit menyatakan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah mengajukan untuk uji coba bajaj roda empat. Karena itu, dia menambahkan, kendaraan tersebut sudah mulai beroperasi di lapangan.
"Ada 17 unit yang diberikan izin uji coba operasional, terhitung sejak 19 Juli 2017," tutur Sigit.
BACA JUGA: Ikut Bersepeda, Djarot Ajak Warga Merawat Jakarta
Dia menjelaskan, uji coba bajaj roda empat dilakukan selama tiga bulan. Lewat uji coba, mereka ingin tahu mengenai daya angkut dan ketahanan mesin bajaj roda empat.
Karena masih uji coba, Sigit mengaku, belum ditentukan mengenai sistem pembayaran bagi pengguna bajaj roda empat. Apakah pembayaran dengan sistem berdasarkan argo atau tawar menawar.
BACA JUGA: Perayaan HUT RI di Jakarta Bakal Meriah, Ini Acaranya
Dia mengatakan, uji coba bajaj roda empat dilakukan di beberapa kawasan. "Tidak ada batasan. Selama di daerah yang mengizinkan bajaj melintas," ucap Sigit. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, 37 Ribu Warga Ibu Kota Masih BAB Sembarangan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar