Gantung Status BG, KPK Buka Peluang Ajukan PK

Senin, 16 Februari 2015 – 16:11 WIB
Johan Budi SP. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Meski sudah ada putusan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggantung status Komjen Budi Gunawan (BG). Lembaga antirasuah itu belum memutuskan apakah akan menghentikan penyidikan dugaan korupsi calon Kapolri itu atau tidak.

"Belum ada putusan itu, praperadilan kita ketahui bersama maka yang akan dilakukan adalah mempelajari putusan itu dulu," kata Deputi Pencegahan KPK dalam konfrensi pers, Senin (16/2).

BACA JUGA: Polri Belum Perlu Garap Pimpinan KPK Lagi

Saat ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan penghentian penyidikan, Johan menolak menjawab. Ia berkilah tidak memiliki wewenang untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan.

"Jangan tanya ke saya. Saya tidak mau menjawab masalah materi," ujarnya.

BACA JUGA: Teman Ketua KPK Bikin Anggota DPR Tertawa Nyaring

Yang jelas, lanjut Johan, KPK menghormati putusan praperadilan. Sedangkan mengenai langkah-langkah selanjutnya, baru akan dibahas setelah putusan lengkap diterima dan dipelajari KPK.

Johan juga tidak membantah jika KPK kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan BG. Opsi ini sempat dibahas dalam rapat pimpinan KPK yang digelar tidak lama setelah putusan praperadilan dibacakan.

BACA JUGA: Mengaku Duda, Teman Ketua KPK Ini Melucu di DPR

"Opsi yang sudah dibahas tadi adalah mengajukan PK atau tidak. Tapi kita harus pelajari dulu," kata Johan.

Namun, Johan menggarisbawahi bahwa KPK saat ini belum membuat keputusan apa-apa terkait hasil praperadilan. Pasalnya, lembaga antirasuah itu belum menerima salinan lengkap putusan.

Ia pun membantah adanya opsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus lain. Johan mengatakan, satu-satunya opsi yang sudah dibahas adalah terkait PK. "Tidak ada opsi itu (menetapkan BG dalam kasus lain) dibicarakan," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Budi Gunawan Menang, Jokowi Kian Linglung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler