Gapero Dukung Pemerintah Memberantas Peredaran Rokok Ilegal

Minggu, 30 Januari 2022 – 23:16 WIB
Bea cukai melakukan operasi pasar untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) meminta pemerintah agar melakukan evaluasi dan mendengarkan masukan dari sejumlah asosiasi industri rokok dalam menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Tarif CHT secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2022 dan ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

BACA JUGA: Tarif Cukai Rokok 12 Persen Dinilai Mematikan Sektor IHT

Ketua Umum Gapero Sulami Bahar mengatakan seharusnya pemerintah melakukan perencanaan yang matang sehingga tidak menimbulkan polemik bagi industri rokok.

“Seharusnya pemerintah melibatkan asosiasi dalam membuat roadmap. Selain itu, kalau bisa jangan sampai kenaikan tarif cukai rokok tidak lebih dari satu digit," kata Sulami, di Surabaya, Minggu (30/1).

BACA JUGA: Lihat nih Rokok Ilegal yang Disita Bea Cukai, Jumlahnya Fantastis

Menurut Sulami, kondisi industri rokok saat sedang turun drastis, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini.

Kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen dikeluhkan pengusaha. Sebelumnya ada kenaikan sebesar 12,5 persen.

BACA JUGA: Ini Daftar Harga Rokok Terbaru 2022, Simak!

"Belum juga stabil, pemerintah di tahun ini malah kembali menaikkan cukai,” tuturnya.

Sementara itu, kata Sulami, kenaikan cukai rokok tidak serta-merta membuat industri dapat menyesuaikan dengan besaran kenaikan tarif yang baru.

“Salah satu contoh, saat kenaikan cukai rokok pada 2020 lalu, para industri rokok perlu waktu delapan bulan baru bisa melakukan penyesuaian. Sekalipun itu perusahaan besar, belum tentu bisa langsung stabil,” beber Sulami.

Meski pemerintah saat ini tengah menggali potensi sumber pendapatan negara dari sektor pajak dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), perlu diimbangi penertiban rokok ilegal.

Dia mengkhawatirkan tarif cukai rokok yang melebihi satu digit akan berdampak pada tingginya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Padahal, lanjut Sulami, berdasarkan riset dari sejumlah lembaga, bahwa akibat peredaran rokok ilegal, negara dirugikan hingga Rp 53 triliun per tahun.

“Untuk itu Gapero sangat mendukung bila pemerintah dapat menertibkan peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir,” tuturnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler