Ketua Umum GAPKI, Joefly J Bahroeny, mengatakan, pengusaha telah mematuhi UU No 18/2004 tentang perkebunan, "Di mana-mana praktik ramah lingkungan telah dilakukan." Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), zero burning (pembukaan lahan tanpa bakar), pengendalian hama terpadu, dan beberapa tindakan lainnya telah dilakukan pengusaha dalam mengatasi masalah lingkungan.
"Prinsip kerja dan kriteria rountable on sustainable palm oil jadi acuan kita dalam praktik pengusahaan perkebunan kelapa sawit," katanya, dalam diskusi terbatas GAPKI, dalam menyambut Hari Lingkungan Hidup se Dunia, di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (3/5)Dia menambahkan, pemerintah Indonesia juga punya regulasi yang lengkap mengenai pengusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sejak kampanye antideforestasi lahan gambut gencar dilakukan, Departemen Pertanian telah melakukan riset tentang lahan gambut
BACA JUGA: GM Asia Tak Masuk Proteksi Pailit
Joesfly menambahkan, pemerintah harus memikirkan jalan keluar dari masalah kemiskinan dan pengangguranGAPKI menilai, bangsa Indonesia harus mampu menentukan nasib sendiri
BACA JUGA: Privatisasi BUMN Tunggu Pilpres
"Apakah kita rela di atur atas nama kerusakan lingkungan dan kerusakan iklim global," tukasnyaDia mengungkapkan, pembukaan lahan untuk perkebunan kedelai sebesar 92,63 juta ha, 22,95 juta ha untuk sun flower dan 27,29 juta ha rapeseed
BACA JUGA: Pemerintah Belum Sepakati Hitung Aset Newmont
Pembukaan lahan untuk kepentingan minyak nabati lainnya, jauh lebih dulu dilakukan dan masih terus ekspansi menanami rapeseed."Mengapa ada penetapan standar mutu dan proses untuk perkebunan kelapa sawit, sedang yang lain tidak?" ujarnyaNamun, GAPKI menjawab hal ini sebagai tantangan yang tidak ringan untuk mendukung perkembangan bangsa Indonesia.(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Setujui 2,9 Juta Ton LPG Tiga Kiloan Disubsidi
Redaktur : Tim Redaksi