GAPPRI Layangkan Surat kepada Presiden Jokowi

Sabtu, 14 Agustus 2021 – 16:31 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) melayangkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka meminta agar tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) pada 2022 tidak naik atau tetap, sebesar tarif IHT pada 2021.

BACA JUGA: Kecewa dengan Billy Syahputra, Ketua Waria Indonesia: Kami Dianggap Seperti Sampah

Hal itu merujuk surat resmi Perkumpulan GAPPRI tertanggal 9 Agustus 2021, dengan nomor D.0831/P.GAPPRI/VIII/2021, perihal Permohonan agar tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) pada tahun 2022 tidak naik/tetap sebesar tarif IHT pada tahun 2021.

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan menuturkan pihaknya merasa berkewajiban menyampaikan aspirasi kepada Presiden Jokowi mengenai situasi penjualan produk IHT, khususnya kretek yang terpuruk sejak 2020, akibat tiga faktor utama.

BACA JUGA: Program Kartu Prakerja tak Hanya Memberi Ikan, Tetapi Juga Kail

Yakni adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang sangat tinggi pada 2020, kemudian daya beli masyarakat turun karena dampak pandemi Covid-19 dan faktor ketiga, lantaran peredaran rokok ilegal yang meningkat pesat.

GAPPRI memandang perlunya pemerintah Indonesia belajar dari beberapa negara tetangga, di mana pemerintah cukup bijak terhadap industri heritage bangsanya.

BACA JUGA: Blibli Gelar Buah Nusantara 2021, Ada Cashback 17 Persen Lho

Di antaranya, India, Korea Selatan, Malaysia, Kamboja, Thailand, Bangladesh tidak menaikan tarif cukai, sementara pemerintah Filipina menaikan 5% sesuai kebijakan jangka panjangnya tahun 2020-2024, dan Singapura juga tidak menaikan tarif CHT.

“Kami berharap pemerintah untuk menjaga kelangsungan industri hasil tembakau nasional sebagai wujud kemandirian bangsa sebagaimana negara-negara tersebut,” kata Henry.

GAPPRI juga berkomitmen mendukung upaya pemerintah yang terus melakukan koordinasi lintas pelaku ekonomi maupun keuangan, dan berkomitmen melanjutkan pemberian insentif bagi dunia usaha sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“GAPPRI terus berkomitmen mempertahankan tenaga kerja, memberikan nafkah pekerja sepanjang rantai nilai IHT mulai dari petani, pemasok/logistik, pabrik sampai pedagang eceran. Menjaga nadi penerimaan negara pajak dan cukai sekitar Rp200 triliun yang merupakan sumbangsih nyata kami dalam menangani pandemi Covid-19,” ucap Henry.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler