Gaprindo Soroti Metode Omnibus untuk RPP Kesehatan, Minta Keterbukaan Pemerintah

Kamis, 23 November 2023 – 16:13 WIB
Industri rokok mempertanyakan RPP Kesehatan yang disusun lewat metode omnibus. Foto: Antara/Destyan Sujarwoko/aww/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyoroti pada metode omnibus pada penyusunan RPP UU Kesehatan.

Gaprindo pun menyurati Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk meminta audiensi terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

BACA JUGA: Keras! Ibas Beberkan Alasan Menolak RUU Kesehatan

Namun, Kemensetneg menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemprakarsa RPP Kesehatan.

"Sebelumnya, pemerintah mengatur pengendalian zat adiktif itu melalui PP 109, terpisah dengan pengaturan bidang kesehatan lainnya. Jadi maksud kami ingin mendiskusikan ini, lihat ini (tembakau) ekosistemnya berbeda," kata Ketua GAPRINDO Benny Wachjudi dalam keterangan yang dikutip, Kamis (23/11).

BACA JUGA: Perumusan RPP Kesehatan Bikin Sektor Industri Tembakau Galau

Benny menyoroti bahwa aspek yang terdapat dalam RPP Kesehatan sangat luas dan diisi oleh beberapa rumpun yang tidak seragam.

Dia mencontohkan aspek rumah sakit, obat, pasien, transplantasi organ, hingga dokter sangat tepat bila diatur secara bersama, karena berada pada rumpun kesehatan.

Namun, untuk produk tembakau ekosistemnya berbeda, karena menyangkut penerimaan negara, cukai, dan petani. Walau memang ada kaitannya dengan kesehatan.

"Makannya kami ingin bertanya kepada Setneg, karena mereka yang paham ketatanegaraan," lanjut Benny.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenkes sedang menyusun RPP Kesehatan dengan metode omnibus dengan menggabungkan semua aspek yang ada pada UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.

RPP Kesehatan akan mengatur aspek-aspek kesehatan, serta juga aspek industri yang terkait termasuk pengendalian zat adiktif tembakau.

Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat Ifrani menyampaikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang saat ini dirancang dengan metode omnibus.

Ifrani menyampaikan agar implementasi Peraturan Pemerintah lebih efektif sebaiknya dibuat terpisah mengikuti kompleksitas masing-masing aspek.

"Peraturan pelaksana dalam bentuk omnibus dapat menimbulkan permasalahan baru dalam implementasinya, mengingat fungsi dari peraturan pelaksana adalah untuk menjadi pedoman teknis yang memudahkan pengguna untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan," kata Ifrani

Ifrani menggaris bawahi aspek kehati-hatian dalam menggunakan metode omnibus. Dalam beberapa kasus, penggunaan omnibus dapat memberikan manfaat. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler